- Terdakwa perkara korupsi PT Pertamina melaporkan empat hakim ke KY dan Bawas MA di Jakarta, Senin (6/4/2026).
- Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, serta ketidakadilan selama proses persidangan berlangsung.
- Pelanggaran meliputi pemaksaan jadwal sidang, pembatasan hak pembelaan, hingga kesalahan penulisan amar putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota).
Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.
Tak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.
"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah mendzhalimi kliennya.
“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.
Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan.
Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.
Baca Juga: Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo
"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," katanya.
Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan.
Hakim juga disebut membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.
"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.
Didi menekankan, Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan.
Berita Terkait
-
Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga
-
Rachel Vennya Diduga Terlibat Baku Hantam dengan Okin hingga Matanya Lebam
-
Okin Jual Rumah Anak Demi Akhiri Konflik dengan Rachel Vennya, Akui Sempat Lalai Kasih Nafkah
-
Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir