Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai panik dengan adanya ketentuan verifikasi terhadap persyaratan calon kepala daerah independen yang diatur dalam UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Kamis (2/6/2016).
"Loh jangan tidak percaya diri gitu dong, kalau merasa bahwa KTP dan sebagainya dikatakan dukungan ya harus yakin itu dukungan. Tetapi kalau ada kekhawatiran berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Fadli Zon di DPR, Kamis (9/6/2016).
Hal tersebut menyusul kecurigaan Ahok bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menjegal calon kepala daerah yang maju melalui jalur non partai politik, seperti dirinya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menduga adanya kecenderungan pengumpulan KTP menjadi komoditi. Itu sebabnya, kata dia, perlu verifikasi faktual untuk memastikan keabsahannya.
"Kalau seperti begitu ada bisnis baru, ada makelar KTP. Jadi lebih bagus diverifikasi, karena ini adalah orang, manusia itu tidak bisa hanya sekedar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa bener tidak mendukung," kata Fadli.
Kendati Ahok curiga motif ketentuan verifikasi faktual dalam UU Pilkada, dia menyatakan tidak khawatir. Kalaupun nanti gagal maju ke pilkada Jakarta, Ahok sudah siap. Ahok bahkan sudah menyiapkan sistem pemerintahan yang transparan agar untuk penerusnya.
"Itu kan orang-orang yang ngarep saya nggak bisa ikut pilkada. Ambil aja kursi gubernur kalau lu mau," kata Ahok , Rabu (8/6/2016).
Beberapa waktu yang lalu, anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan verifikasi faktual syarat dukungan terhadap calon perseorangan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dukungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak