Suara.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati punya cerita menarik soal kuburan. Itu terjadi suatu hari ketika dia ditelepon warga untuk memesan makam.
"Jadi ada nih yang telepon ke saya dia mau mesen buat makam orang tuanya. Saya tanya emang bapak ibunya udah meninggal belum, katanya belum," ujar Ratna, Jumat (10/6/2016).
Karena orang yang akan dipesankan liang lahat belum meninggal, Ratna menyarankan agar jangan memesan sekarang.
"Ya udah jangan. Kalau udah meninggal baru boleh. Tapi kalau belum meninggal ya nggak bisa," kata Ratna.
Persoalan seperti itulah yang kemudian memunculkan istilah makam fiktif. Makam sudah diberi tanda nisan, tetapi sebenarnya belum ada isinya. Praktik seperti ini, terkadang ada permainan harga dengan petugas.
Untuk mencegah bisnis seperti itu, Ratna melarang keras petugas mengizinkan warga memesan kuburan jauh-jauh hari.
"Pokoknya tidak ada lagi pesen makam di pemprov DKI," kata Ratna.
Ratna menjelaskan pemerintah Jakarta sekarang menerapkan sistem pendataan makam secara online dan dapat diakses publik. Sistem berlaku sejak September 2015.
Dia menjelaskan tahapan warga yang ingin memesan makam bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di setiap kelurahan atau bisa mengakses website pertamananpemakaman.jakarta.go.id.
"Setelah itu terus tinggal bayar saja retribusi yang Rp40 ribu-Rp100 ribu sesuai bloknya. Nanti bayarnya juga online ke Bank DKI. Nanti kalau udah dapat tinggal ke TPU, tinggal bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu nggak bayar," katanya.
Sejak diterapkan sistem online, kata Ratna, makam fiktif yang dahulu banyak dijumpai di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Pondok Kelapa, dan Karet Bivak, sekarang sudah tidak ada lagi.
"Ya pokoknya makam-makam favoritlah (yang biasa pada pesan). Pondok Ranggon juga. Tapi sekarang udah nggak ada lagi," katanya.
Ratna menegaskan kalau masih ada petugas nakal dengan melakukan pungutan liar atau melakukan praktik makam fiktif, Ratna tak segan-segan memecatnya.
"Kalau ada oknum yang melakukan itu ya kami pecat. Ada yang pernah begitu PHL udah kami pecat," kata dia.
Berita Terkait
-
Kepala Dinas Makam Bantah Ucapan Ahok Soal Banyak Makam Misterius
-
Banyak Kuburan Misterius, Ahok Berencana Ganti Kepala Dinas Makam
-
Ahok Ungkap Banyak Makam Misterius di Jakarta
-
Kadis Ratna Berikan Pelatihan ke PPSU Terkait Memangkas Pohon
-
Keluarga Lepas Jenazah Mayjen Suhardiman Dengan Acara Militer
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM