Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan maskapai penerbangan Wings Air wajib memenuhi hak bagasi penumpang.
"Kalau itu pesawat penumpang, seharusnya dipenuhi dulu hak penumpang, baru mengangkut kargo," kata Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Jonan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Standardisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara disebutkan hak penumpang untuk domestik sampai 20 kilogram.
"Nanti kita akan kita cek inspekturnya," katanya.
Maskapai Wings Air dengan tujuan Rote Ndao melalui Bandar Udara Lekunik menuju Kupang melalui Bandar Udara Internasional El Tari dengan nomor penerbangan IW 1936 pada Rabu 8 Juni 2016 tidak bisa mengangkut seluruh bagasi yang dibawa penumpang pada saat itu.
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas Lion Group Andy M Saladin mengaku hal itu dilakukan demi keselamatan penumpang.
"Adanya beberapa hal yang menjadi catatan Pilot in Command (PIC), maka PIC memutuskan untuk mengurangi muatan dari isi beban pesawat tersebut," katanya.
Ia merinci terdapat sebanyak 41 koli atau 283 kilogram barang penumpang yang tidak terangkut pada hari yang sama atau diturunkan dari pesawat dan telah diinformasikan ke penumpang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
-
Aging Population dan Gen Z yang Terjepit Generasi Sandwich
-
Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Nabire, Dua Pesawat Batal Beroperasi
-
Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia
-
Kalimantan Membara, Ridwan Andi Wittiri Desak Evaluasi Total Karhutla: Ini Soal Nyawa Rakyat
-
Viral Kuskus Waigeo di Atas Pohon Tumbang: Saat Hutan Habitat Satwa Endemik Papua Menyusut
-
Bung Ropan Ubah Pernyataan soal Rizky Ridho, Peluang ke Timnas Indonesia Masih Terbuka
-
Sempat Ingin Berhenti demi Orang Tua, Kasman Kini Jadi Jembatan Bahasa di Industri Nikel Obi
-
Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029
-
Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital