Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan maskapai penerbangan Wings Air wajib memenuhi hak bagasi penumpang.
"Kalau itu pesawat penumpang, seharusnya dipenuhi dulu hak penumpang, baru mengangkut kargo," kata Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Jonan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Standardisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara disebutkan hak penumpang untuk domestik sampai 20 kilogram.
"Nanti kita akan kita cek inspekturnya," katanya.
Maskapai Wings Air dengan tujuan Rote Ndao melalui Bandar Udara Lekunik menuju Kupang melalui Bandar Udara Internasional El Tari dengan nomor penerbangan IW 1936 pada Rabu 8 Juni 2016 tidak bisa mengangkut seluruh bagasi yang dibawa penumpang pada saat itu.
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas Lion Group Andy M Saladin mengaku hal itu dilakukan demi keselamatan penumpang.
"Adanya beberapa hal yang menjadi catatan Pilot in Command (PIC), maka PIC memutuskan untuk mengurangi muatan dari isi beban pesawat tersebut," katanya.
Ia merinci terdapat sebanyak 41 koli atau 283 kilogram barang penumpang yang tidak terangkut pada hari yang sama atau diturunkan dari pesawat dan telah diinformasikan ke penumpang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri