Acara Sertijab yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016). [Suara.com/Welly Hidayat]
Pakar hukum Tata Negara Andi Syafrani mempersoalkan istilah Korps Bhayangkara yang dipakai oleh lembaga kepolisian saat ini. Karena menurutnya, istilah yang berasal dari Zaman Kerajaan Majapahit tersebut sudah tidak relevan lagi buat kepolisian saat ini. Andi mengatakan bahwa istilah tersebut tidak mendukung revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Istilah Bhayangkara menurut saya tidak relevan lagi untuk dipakai oleh kepolisian sebagai slogan. Dari aspek istilah dan sejarah, Bhayangkara berbeda dengan fakta kepolisian modern saat ini," kata Andi dalam diskusi bertajuk "Susah Gampang Mencari Kapolri" di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(11/6/2016).
Praktisi hukum tersebut pun menjelaskan bahwa istilah Bhayangkara berasal dari Majapahit. Bhayangkara merupakan pasukan elit yang diciptakan untuk memproteksi raja.
"Jadi ini sebenarnya secret service kalau di Amerika, yang tugasnya untuk melindungi raja, kepentingan istana. Jadi kalau masih dipakai sampai sekarang, sama saja polisi kita ini untuk melindungi kekuasan dan menjadi alat kekuasaan," katanya.
Berkaca dari hal itu, Andi menilai, kepolisian sudah tidak sesuai dengan fungsinya. Sebab, polisi seharusnya untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Pada saat Jokowi mendengungkan revolusi mental, saya kira ini saat yang tepat bagi polisi melakukan revolusi mental dengan mengganti simbol dan istilah yang sudah tidak relevan dalam konteks kerja kepolisian saat ini," kata Andi.
Komentar
Berita Terkait
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha