Praktisi Hukum Andi Syafrani di Jakarta, Sabtu (11/6/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Praktisi Hukum Andi Syafrani menyarankan agar Presiden Joko Widodo membuat aturan yang jelas terkait mekanisme pemilihan Kapolri melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, situasi yang terkesan ombang-ambing saat ini tidak terjadi terus menerus.
"Oleh karenanya Pak Jokowi saat ini menunggu masukan dan meminta secara aktif dari Kompolnas bagaimana draf dari Perpres tentang pemilihan Kapolri ini. Karena ini bisa jadi patokan ada aturan mainnya. Ini supaya tidak ombang-ambing seperti ini," kata Andi dalam diskusi bertajuk , Susah Gampang Cari Kapolri, di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara tersebut terkait periodesasi Kapolri yang tidak diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Andi mengatakan masyarakat banyak yang menilai institusi Polri itu buruk karena tidak adanya periodesasi atau bisa diganti sewaktu-waktu, yang mengakibatkan visi dan misi yang dibawa Kapolri yang dipilih belum berjalan maksimal.
"Bagaimana orang ini bisa mengukur kinerjanya kalau tidak diberikan tenggat waktu yang jelas,"katanya.
Andi mengatakan perlunya diatur mengenai periodesasi tersebut untuk menghindari pola pemikiran business as usual di pimpinan tertinggi Polri tersebut.
"Jangan sampai nanti Kapolri itu melakukan business as usual saja. Dapat bintang empat jadi Kapolri sesuai cita-cita yang tercapai, lalu selesai sudah, nggak ada yang lain," kata Andi.
Komentar
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka