Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan software merek Microsoft Windows abal-abal setelah menggerebek dua toko elektronik di Jakarta Pusat.
"Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua toko yakni toko M dan toko V yang beralamat di pertokoan di daerah Jakarta Pusat," kata Kanit 3 Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Faisal Fikrianto di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).
Kasus ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat. Dari kedua toko elektronik, polisi menahan dua orang yang kemudian menjadi tersangka. Mereka adalah pemilik toko M berinisial FY dan pemilik toko V berinisial F.
Faisal kemudian membeberkan modus penjualan software abal-abal yang dilakoni kedua tersangka.
FY menjual program software Microsoft Windows dan stiker lisensi Windows palsu melalui online. Sedangkan F menjual kepingan CD software Microsoft kepada konsumen yang datang ke tokonya.
Keduanya, kata Faisal, menjual CD program software Microsoft jauh lebih murah dibandingkan barang asli. Barang orisinil harganya Rp2,5 juta per pcs.
"Tersangka menjual kepingan CD program software Microsoft Windows yang palsu seharga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per pcs," kata Faisal.
Mereka mengaku mendapatkan keuntungan rata-rata Rp50 juta per bulan dari bisnis ilegal tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 289 pcs CD program software Microsoft Windows, 20 lembar stiker lisensi Windows dan satu lembar bon pembelian dari toko Vira Jaya Komputer tertanggal 15 Februari 2016.
Mereka kini dikenakan Pasal 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU