Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Presiden Joko Widodo pada Senin (13/6/2016) kemarin, telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Indonesia. Terkait hal itu, semua kepala daerah diminta untuk memperhatikan hal tersebut sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan atau Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalu Menteri Dalam Negeri.
"Maka apabila Bupati/Wali Kota, Gubernur atau daerah akan membuat perda yang sama, dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," kata Pramono kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dia mengungkapkan, setalah dipelajari banyak perda dan kebijakan daerah yang bertentangan dengan perundang-undangan. Khususnya perda intoleransi yang sampai sekarang masih berlaku di sejumlah daerah. Salah satunya adalah perda tentang penertiban bahaya penyakit masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten. Perda ini dipakai sebagai dasar Satpol PP untuk merazia warung, bahkan seorang ibu-ibu barang dagangannya disita dengan alasan berjualan di siang hari bulan ramadan.
"Kami lihat, pelajari banyak perda-perda yang bertentangan. Terutama yang dominan itu masalah intoleransi, kemudian kita tahu dampaknya, salah satunya menyangkut ibu Eni di Serang, Banten," ujar dia.
Selain itu, Pemerintah juga terus mempelajari perda-perda bermasalah dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk diantaranya perda minuman beralkohol di sejumlah daerah juga tengah dikaji.
"Intinya semua perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka akan dicabut," tutur dia.
Diketahui, Perda yang dibatalkan Presiden meliputi, pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,
Kedua, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Ketiga, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan keempat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komentar
Berita Terkait
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
-
Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
-
Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
-
Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe