Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Presiden Joko Widodo pada Senin (13/6/2016) kemarin, telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Indonesia. Terkait hal itu, semua kepala daerah diminta untuk memperhatikan hal tersebut sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan atau Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalu Menteri Dalam Negeri.
"Maka apabila Bupati/Wali Kota, Gubernur atau daerah akan membuat perda yang sama, dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," kata Pramono kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dia mengungkapkan, setalah dipelajari banyak perda dan kebijakan daerah yang bertentangan dengan perundang-undangan. Khususnya perda intoleransi yang sampai sekarang masih berlaku di sejumlah daerah. Salah satunya adalah perda tentang penertiban bahaya penyakit masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten. Perda ini dipakai sebagai dasar Satpol PP untuk merazia warung, bahkan seorang ibu-ibu barang dagangannya disita dengan alasan berjualan di siang hari bulan ramadan.
"Kami lihat, pelajari banyak perda-perda yang bertentangan. Terutama yang dominan itu masalah intoleransi, kemudian kita tahu dampaknya, salah satunya menyangkut ibu Eni di Serang, Banten," ujar dia.
Selain itu, Pemerintah juga terus mempelajari perda-perda bermasalah dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk diantaranya perda minuman beralkohol di sejumlah daerah juga tengah dikaji.
"Intinya semua perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka akan dicabut," tutur dia.
Diketahui, Perda yang dibatalkan Presiden meliputi, pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,
Kedua, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Ketiga, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan keempat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komentar
Berita Terkait
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka