Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Baca 10 detik
Presiden Joko Widodo pada Senin (13/6/2016) kemarin, telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Indonesia. Terkait hal itu, semua kepala daerah diminta untuk memperhatikan hal tersebut sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan atau Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalu Menteri Dalam Negeri.
"Maka apabila Bupati/Wali Kota, Gubernur atau daerah akan membuat perda yang sama, dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," kata Pramono kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dia mengungkapkan, setalah dipelajari banyak perda dan kebijakan daerah yang bertentangan dengan perundang-undangan. Khususnya perda intoleransi yang sampai sekarang masih berlaku di sejumlah daerah. Salah satunya adalah perda tentang penertiban bahaya penyakit masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten. Perda ini dipakai sebagai dasar Satpol PP untuk merazia warung, bahkan seorang ibu-ibu barang dagangannya disita dengan alasan berjualan di siang hari bulan ramadan.
"Kami lihat, pelajari banyak perda-perda yang bertentangan. Terutama yang dominan itu masalah intoleransi, kemudian kita tahu dampaknya, salah satunya menyangkut ibu Eni di Serang, Banten," ujar dia.
Selain itu, Pemerintah juga terus mempelajari perda-perda bermasalah dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk diantaranya perda minuman beralkohol di sejumlah daerah juga tengah dikaji.
"Intinya semua perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka akan dicabut," tutur dia.
Diketahui, Perda yang dibatalkan Presiden meliputi, pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,
Kedua, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Ketiga, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan keempat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Komeng Tak Sudi Jabar Selalu Disalahkan jika Jakarta Banjir, Pramono Balas Begini!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO