Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Presiden Joko Widodo pada Senin (13/6/2016) kemarin, telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Indonesia. Terkait hal itu, semua kepala daerah diminta untuk memperhatikan hal tersebut sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan atau Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalu Menteri Dalam Negeri.
"Maka apabila Bupati/Wali Kota, Gubernur atau daerah akan membuat perda yang sama, dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," kata Pramono kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dia mengungkapkan, setalah dipelajari banyak perda dan kebijakan daerah yang bertentangan dengan perundang-undangan. Khususnya perda intoleransi yang sampai sekarang masih berlaku di sejumlah daerah. Salah satunya adalah perda tentang penertiban bahaya penyakit masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten. Perda ini dipakai sebagai dasar Satpol PP untuk merazia warung, bahkan seorang ibu-ibu barang dagangannya disita dengan alasan berjualan di siang hari bulan ramadan.
"Kami lihat, pelajari banyak perda-perda yang bertentangan. Terutama yang dominan itu masalah intoleransi, kemudian kita tahu dampaknya, salah satunya menyangkut ibu Eni di Serang, Banten," ujar dia.
Selain itu, Pemerintah juga terus mempelajari perda-perda bermasalah dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk diantaranya perda minuman beralkohol di sejumlah daerah juga tengah dikaji.
"Intinya semua perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka akan dicabut," tutur dia.
Diketahui, Perda yang dibatalkan Presiden meliputi, pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,
Kedua, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Ketiga, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan keempat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komentar
Berita Terkait
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Liga Aspal Terancam Bubar, Pramono Janji Siapkan Lahan Pengganti
-
Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib
-
Setahun Menanti Janji Gubernur, Pedagang Taman Puring Terpuruk dan Terus Menyusut
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek