Suara.com - Ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, tidak khawatir dengan pembelaan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
"Pengacara Jessica berhak sekali melakukan itu. Ya nggak apa-apa," kata Darmawan usai menghadiri sidang.
Menurutnya yang terpenting dalam sidang tersebut ialah apakah nanti bisa dibuktikan atau tidak soal sanggahan tim kuasa hukum Jessica.
Darmawan mengatakan nanti akan ikut membuktikan kasus yang menimpa anaknya.
"Nanti kan yang penting buktinya. Buktinya itu ada. Om sendiri yang bakal buktikan," katanya
Dia akan menyerahkan rekaman CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia. Menurutnya, bukti rekaman tersebut berisi peristiwa ketika Jessica menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna.
"Yang penting pembuktiannya kan. Faktanya. Nanti akan dikasih lihat pakai film kalau Jessica itu benar meracun," katanya
Darmawan mengaku tidak takut adanya penambahan jumlah anggota pengacara Jessica. Dia yakni majelis hakim akan memvonis Jessica bersalah.
"Ya nggak apa-apa mau kuasa hukumnya 50 juga nggak masalah. Insya Allah semua terungkap nanti," katanya.
Sementara itu, saudara kembar Mirna, Sendy, berharap pengadilan bisa mengganjar hukuman seberat- beratnya kepada Jessica.
"Saya berharap Jessica dihukum setinggi-tingginya," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek