Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan eksepsi, Ketua Tim Pengacara Jessica Otto Hasibuan menyampaikan jika dakwaan pembunuhan Mirna yang disampaikan jaksa sangat tidak mendasar.
"Masa hanya karena katanya Mirna disuruh putus dengan pacarnya terjadi kasus ini. Datang khusus dari Sydney hanya karena ingin membunuh Jessica. Ini motif yang sangat dangkal dan tidak masuk akal," kata Otto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Dia sendiri mengatakan banyak kejanggalan soal motif pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya.
"Sudah jelas sekali bahwa memang banyak keanehan yang terjadi dalam kasus ini," katanya.
Otto juga mempertanyakan bukti zat sianida yang diduga digunakan Jessica untuk membunuh Mirna. Menurutnya, sejauh ini, jaksa tidak menjelaskan dengan gamblang soal asal-asul sianida tersebut
"Uraian penuntut umum tidak dijelaskan dari mana sianida, kapan didapat dimana dibeli, tapi tidak dijelaskan oleh JPU padahal ini pembunuhan berencana. Dakwaan ini sangat lemah," katanya.
Lebih lanjut, Otto juga mempermasalahkan soal hasil visum terhadap jenazah Mirna. Hasil visum tersebut dianggap ada kejanggalan karena malah meneliti bekas gelas es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Dalam visum itu tidak menjelaskan kematian Mirna karena sianida yang diteliti justru gelas sisa Mirna yang terdapat sianidanya, Itu hal-hal yang janggal," katanya.
Berita Terkait
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Polemik JPN
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu