Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pertemuan guna membahas adanya perbedaan pendapat mengenai kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Hasil dari pertemuan tersebut, KPK dan BPK sepakat untuk terus melakukan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Inisiatif pertemuan ini berasal dari KPK. Dan alhamdulillah kita bertemu dan berdiskusi secara panjang lebar dan pada akhirnya kita sepakat untuk bersama-sama terus melakukan kerja sama untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz memulai konferensi pers di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa inisiatif pertemuan tersebut berasal dari lembaga yang dikomandoinya saat ini. Ia mengatakan, pertemuan tersebut untuk menemukan kesimpulan bersama dari kerja sama dan diskusi antara BPK dan KPK selama ini.
"KPK berinisiatif menemui teman-teman BPK. Sebetulnya Konsep ini sudah kita bicarakan, sudah kita diskusikan. Tadi hanya konklusi dari disksui kita yang sudah berjalan sehari-hari," kata Agus.
Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh komisioner BPK dan KPK tersebut melahirkan lima poin penting. Poin pertama adalah bahwa kedua lembaga tersebut saling menghormati kewenangan masing-masing. Poin kedua adalah bahwa kedua lembaga telah melaksanakan kewenangan masing-masing.
Selanjutnya, poin ketiga menyatakan bahwa KPK hingga saat ini menilai belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang bisa membuat persoalan RS Sumber Waras dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Namun, bukan berarti KPK menyangkal audit laporan keuangan Pemprov DKI dan audit investigasi yang dilakukan BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.
Sementara itu, poin kesepakatan berikutnya, yakni BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras. Untuk itu, berdasarkan Pasal 23 E Ayat (3) UUD 1945, KPK tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK. Terakhir, poin kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang