Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan tak akan menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Prasetio Edi Marsudi memastikan fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI tidak akan mengajukan HMP. Sebagai partai pendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ia akan mengawal sampai 2017.
"Kan PDIP tetap menjaga Ahok-Djarot sampai 2017. Kita sebagai partai pendukung jadi kita harus menjaga," ujar Prasetio kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Prasetio yang juga merupakan Sekretaris DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta akan menuruti perintah Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri serta DPP, yakni akan mengawal pemerintahan Ahok-Djarot hingga kelar masa jabatan.
"Kan perintah DPP kan tetap menjaga Ahok-Djarot, ini perintah partai bukan perintah gue. Gue mah perintah partai apa ya gue laksanakan. Kalau perintah partai tidak ya tidak. Instruksinya jelas," katanya.
Prasetio membantah HMP yang tengah disuarakan oleh politisi yang tidak suka dengan kepemimpinan Ahok di DPRD DKI Jakarta tidak akan berjalan karena fraksi PDIP di DPRD menolak.
"Bukan (nggak jalan HMP), bahwa PDIP ini partai pendukung pasangan Jokowi-Ahok pilkada 2012 dan perintah DPP partai untuk menjaga Ahok-Djarot sampai selesai. Itu saja," katanya.
Diketahui, hingga Kamis (2/6/2016), tercatat ada 17 anggota DPRD DKI yang menandatangani surat dukungan menghidupkan HMP, mereka berasal dari empat fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah memberi tanda tangan ada 13 nama, yakni Mohamad Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, Mohamad Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.
Fraksi PPP dua nama, yakni Abraham Lunggana dan Riano. Fraksi Partai Demokrat-PAN, satu orang Mujiono. Dan satu dari Fraksi Partai Golkar, yakni Ramli.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
HMP kembali santer karena warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Utara saat melakukan akdi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, mereka meminta para anggota dewan untuk bisa melengserkan Ahok.
Berita Terkait
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir
-
Sanjung Putusan MK Larang MBG Pakai Dana Pendidikan, Das'ad Latif Soroti Peran PDIP
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan