Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta keberatan apabila setiap kantor kelurahan yang ada di Jakarta dijadikan tempat verifikasi bagi pendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur independen.
Verifikasi faktual bagi calon independen kalau menurut jadwal akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus sampai dengan 3 September 2016. Petugas Panita Pemungutan suara akan menyambangi langsung para pendukung pasangan calon independen, apabila 11 hari tidak bertemu pasangan calon, maka pendukung pasangan calon independen diminta datang ke setiap kelurahan dengan dikasih waktu tiga hari.
"Komisi A keberatan kantor kelurahan dijadikan tempat verifikasi, apalagi kalau jumlahnya tidak wajar. Kalau di bawah 200 di tolerir. Saya berpendapat kantor kelurahan bukan tempat verifikasi 3 hari," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif saat rapat dengan KPUD DKI di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menanggapi hal ini, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan sesuai Revisi UU Pilkada pasal 48 ayat 3b menyebutkan apabila KPUD tidak bertemu dengan pendukung perseorangan tim pasangan calom diminta dihadiri ke kantor PPS yang ada di kelurahan.
"Tiga hari itu (masuk) dalam rentang waktu 14 hari, memang menggunakan (kantor) kelurahan. Kalau jumlahnya banyak 3 hari menggangu kelurahan," kata Sumarno.
Meski begitu, KPUD DKI juga akan melakukan konsultasi dengan KPU RI soal adanya keberatan dari Komisi A DPRD kalau setiap kantor kelurahan digunakanya untuk verifikasi pendukung pasangan calon.
"Kami (akan) sampaikan ke KPU RI, apakah dimungkinkan di kelurahan, misal gedung atau gor yang nggak ganggu aktivitas kelurahan, yang jelas kami memahami akan banyak skali pendukung. Kami konsultasi dengan komisi A terkait ini," ujar Sumarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur