Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menilai dalam ada sejumlah poin dalam pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR, yang berpotensi mengganggu independensi KPU dalam bekerja.
Hal ini disampaikan Sumarno , dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Memang ada sejumlah poin, ada perubahan cukup mendasar. Terutama pasal 9b, bahwa KPU di dalam membuat PKPU (peraturan KPU) harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya mengikat,"ujar Sumarno dalam diskusi.
Lebih lanjut, Sumarno menilai poin dalam Revisi UU Pilkada sangat menganggu indepedensi KPU yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Di Undang-undang sebelumnya, memang kita konsultasi dalam RDP (rapat dengar pendapat) tapi tidak ada hasil keputusannya mengikat. Ini dianggap mengganggu independensi KPU, karena berpeluang konflik kepentingan dan intervensi ada di situ,"ucapnya .
Selain itu terkait verifikasi calon perseroangan, ada penetapan syarat calon perseorangan. Kata Sumarno, dalam UU Pilkada sebelumnya ,para petugas PPS (panitia pemungutan suara) bisa menemui pendukung pasangan calon, untuk melakukan verifikasi sampai 14 hari batas waktu verifikasi, namun aturan sekarang batas waktu hanya diberikan tiga hari. Hal tersebut kata Sumarno bisa merugikan calon perseorangan.
"Tapi di Undang-undang dibatasi hanya tiga hari. Dulu 14 hari masa verifikasi. Kalau didatangi tidak ketemu, bisa dateng ke kantor PPS. Sekarang hanya tiga hari, dan kalau tidak hadir, maka dukungannya dinyatakan tidak sah. Bagi calon perseorangan ini merugikan,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur