Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menilai dalam ada sejumlah poin dalam pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR, yang berpotensi mengganggu independensi KPU dalam bekerja.
Hal ini disampaikan Sumarno , dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Memang ada sejumlah poin, ada perubahan cukup mendasar. Terutama pasal 9b, bahwa KPU di dalam membuat PKPU (peraturan KPU) harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya mengikat,"ujar Sumarno dalam diskusi.
Lebih lanjut, Sumarno menilai poin dalam Revisi UU Pilkada sangat menganggu indepedensi KPU yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Di Undang-undang sebelumnya, memang kita konsultasi dalam RDP (rapat dengar pendapat) tapi tidak ada hasil keputusannya mengikat. Ini dianggap mengganggu independensi KPU, karena berpeluang konflik kepentingan dan intervensi ada di situ,"ucapnya .
Selain itu terkait verifikasi calon perseroangan, ada penetapan syarat calon perseorangan. Kata Sumarno, dalam UU Pilkada sebelumnya ,para petugas PPS (panitia pemungutan suara) bisa menemui pendukung pasangan calon, untuk melakukan verifikasi sampai 14 hari batas waktu verifikasi, namun aturan sekarang batas waktu hanya diberikan tiga hari. Hal tersebut kata Sumarno bisa merugikan calon perseorangan.
"Tapi di Undang-undang dibatasi hanya tiga hari. Dulu 14 hari masa verifikasi. Kalau didatangi tidak ketemu, bisa dateng ke kantor PPS. Sekarang hanya tiga hari, dan kalau tidak hadir, maka dukungannya dinyatakan tidak sah. Bagi calon perseorangan ini merugikan,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper