Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menilai dalam ada sejumlah poin dalam pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR, yang berpotensi mengganggu independensi KPU dalam bekerja.
Hal ini disampaikan Sumarno , dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Memang ada sejumlah poin, ada perubahan cukup mendasar. Terutama pasal 9b, bahwa KPU di dalam membuat PKPU (peraturan KPU) harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya mengikat,"ujar Sumarno dalam diskusi.
Lebih lanjut, Sumarno menilai poin dalam Revisi UU Pilkada sangat menganggu indepedensi KPU yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Di Undang-undang sebelumnya, memang kita konsultasi dalam RDP (rapat dengar pendapat) tapi tidak ada hasil keputusannya mengikat. Ini dianggap mengganggu independensi KPU, karena berpeluang konflik kepentingan dan intervensi ada di situ,"ucapnya .
Selain itu terkait verifikasi calon perseroangan, ada penetapan syarat calon perseorangan. Kata Sumarno, dalam UU Pilkada sebelumnya ,para petugas PPS (panitia pemungutan suara) bisa menemui pendukung pasangan calon, untuk melakukan verifikasi sampai 14 hari batas waktu verifikasi, namun aturan sekarang batas waktu hanya diberikan tiga hari. Hal tersebut kata Sumarno bisa merugikan calon perseorangan.
"Tapi di Undang-undang dibatasi hanya tiga hari. Dulu 14 hari masa verifikasi. Kalau didatangi tidak ketemu, bisa dateng ke kantor PPS. Sekarang hanya tiga hari, dan kalau tidak hadir, maka dukungannya dinyatakan tidak sah. Bagi calon perseorangan ini merugikan,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional