Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dinas Kebersihan Jakarta telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada dua perusahaan pengelola TPST yang selama ini dianggap wanprestasi, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia pada Senin (21/6/2016) lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan alasan sebagian orang yang menolak swakelola setelah kontrak dua perusahaan swasta tersebut diputus.
"Makanya, kalau menolak swakelola haknya apa anda menolak? Kalau gitu lho masyarakat, mau main premanisme? Kalau kamu menghadang berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Ahok sudah meminta Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji untuk melaporkan warga di sekitar TPST yang menghadang truk pengangkut sampah warga Jakarta ke TPST. Aksi penghadangan dilakukan Selasa (22/6/2016) kemarin.
"Ke depan kita lihat saja bagaimana, tapi kita sudah lapor polisi, kita gugat anda yang melarang, ya kan anda mengahalangi kita, kita akan gugat," ujarnya.
SP3 dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji. Isnawa menerangkan DKI mengeluarkan SP3 atas dasar internal audit yang sudah dilakukan kepada dua perusahaan swasta. Audit dilakukan tim independen, Pricewaterhouse Coopers.
"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," kata Isnawa.
Dalam surat tersebut ada tiga poin. Pertama, Godang Tua tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing. Kewajiban ini sudah tertera dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.
Kedua, Godang Tua tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan Godang Tua kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.
Ketia, Godang Tua dan NOEI tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana gasifikasi, landfill, anaerobic digester.
Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada Godang Tua untuk melakukan pemulihan kerjasama.
Godang Tua merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola sampah di Bantargebang sejak 2008. Setiap tahun perusahaan ini mendapat dana sebesar Rp300 miliar dari APBD DKI. Namun, pemerintah menilai perusahaan wanprestasi terkait perjanjian kerjasama.
Sementara Godang Tua beralasan selama ini volume sampah yang masuk ke Bantargebang melebihi target. Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim dua ribu ton sampah setiap hari. Kenyataannya, per hari sampai tujuh ribu ton.
Berita Terkait
-
Truk Sampah Dihadang Masuk Bantargebang, Ahok akan Lapor Polisi
-
Ahok Pastikan Segera Putus Kontrak Pengelola Sampah Bantargebang
-
Ahok: Sebulan Ini Audit Duit Bau Sampah Bantargebang Selesai
-
Sampah, Yusril Sebenarnya Enggan Gugat Ahok karena Pasti Menang
-
Auditor Independen Teliti Duit Pengelolaan Sampah Bantargebang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat