Suara.com - PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigation Organic Energy Indonesia memakai jasa Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi konflik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Konflik terkait dengan masalah yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Yusril yang juga berhasrat menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022 menyatakan siap menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi soal Bantargebang kami sudah siap mau menggugat waktu itu cuma kepala dinas kesehatan, jangan dululah Pak Yus, kita coba selesaikan dulu persoalan ini," kata Yusril di Kota Kasablanka Mall, Tower A, lantai 19, Jalan Casablanca 88, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Yusril mengatakan pendaftaran gugatan ke pengadilan sekarang ini tinggal menunggu surat peringatan ketiga yang kabarnya akan segera dikeluarkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada awal tahun depan 2017.
Yusril optimistis bakal memenangkan pertarungan di pengadilan nanti.
"Mereka kan sudah keluarkan SP 1, SP 2. Pak Ahok kan bilang SP3 keluar Januari. Kita tunggu. Kalau SP3 keluar malah berhenti, akan kita bawa ke pengadilan. Saya pikir kalah lagi nih Pak Ahok," kata dia.
Yusril mengaku sebenarnya enggan menggugat pemerintahan Ahok karena polemik pengelolaan sampah di Bantargebang bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.
"Saya pikir memang masalah itu bisa selesai. Kita juga harusnya nggak perlu bawa ini ke pengadilan. Kalau ada jalan lain juga saya nggak mau (gugat). Kalau saya lawan ini beneran. Pasti saya lawan," kata Yusril.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah menunjuk auditor independen untuk melacak aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia pada tanggal 22 April 2016 lalu.
"Yang paling terbaru adalah telah ditunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Auditor independen akan bekerja selama 30 hari.
Sebelum menunjuk auditor independen, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas