Suara.com - PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigation Organic Energy Indonesia memakai jasa Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi konflik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Konflik terkait dengan masalah yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Yusril yang juga berhasrat menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022 menyatakan siap menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi soal Bantargebang kami sudah siap mau menggugat waktu itu cuma kepala dinas kesehatan, jangan dululah Pak Yus, kita coba selesaikan dulu persoalan ini," kata Yusril di Kota Kasablanka Mall, Tower A, lantai 19, Jalan Casablanca 88, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Yusril mengatakan pendaftaran gugatan ke pengadilan sekarang ini tinggal menunggu surat peringatan ketiga yang kabarnya akan segera dikeluarkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada awal tahun depan 2017.
Yusril optimistis bakal memenangkan pertarungan di pengadilan nanti.
"Mereka kan sudah keluarkan SP 1, SP 2. Pak Ahok kan bilang SP3 keluar Januari. Kita tunggu. Kalau SP3 keluar malah berhenti, akan kita bawa ke pengadilan. Saya pikir kalah lagi nih Pak Ahok," kata dia.
Yusril mengaku sebenarnya enggan menggugat pemerintahan Ahok karena polemik pengelolaan sampah di Bantargebang bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.
"Saya pikir memang masalah itu bisa selesai. Kita juga harusnya nggak perlu bawa ini ke pengadilan. Kalau ada jalan lain juga saya nggak mau (gugat). Kalau saya lawan ini beneran. Pasti saya lawan," kata Yusril.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah menunjuk auditor independen untuk melacak aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia pada tanggal 22 April 2016 lalu.
"Yang paling terbaru adalah telah ditunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Auditor independen akan bekerja selama 30 hari.
Sebelum menunjuk auditor independen, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok