Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kebijakan rasionalisasi progresif terhadap pegawai negeri sipil akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
"Apabila kondisi finansial hanya mampu memenuhi sebagian dari jumlah PNS yang terevaluasi, maka pemerintah tidak akan memaksakan untuk sepenuhnya dilakukan rasionalisasi," katanya saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2016) dinihari.
Pesangon PNS yang terkena rasionalisasi juga masih dihitung dan jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, misalnya pihak Kemenpan RB menginginkan sebanyak 1 juta PNS yang dirasionalisasi selama tiga tahun.
"Berarti setiap tahun ada sekitar 333.000 PNS yang terkena kebijakan rasionalisasi progresif itu, namun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2017 dan tahun ini masih tahap sosialisasi," ucap alumnus Universitas Indonesia itu.
Ia mengatakan pihaknya juga akan melihat kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah dalam memberikan pesangon PNS yang terkena rasionalisasi tersebut dan apabila keuangan negara tidak mencukupi, maka jumlah PNS yang dirasionalisasi bisa turun menjadi 100.000 hingga 200.000 PNS.
"Pemerintah masih melakukan pematangan kebijakan dan proses sosialisasi rasionalisasi progresif, sehingga penerapan kebijakan tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2017," katanya.
Saat ini, lanjut dia, sedang berlangsung moratorium dan rasionalisasi alamiah seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, maka rekrutmen PNS maksimal sebanyak 50 persen dari PNS yang pensiun.
"Apabila pada instansi pemerintahan tercatat sebanyak 500 PNS yang pensiun, maka penggantinya tidak boleh melebihi 250 PNS. Itu pun diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, sehingga kita sedang menyusun standar produktifitas dan kompetensinya," ujarnya.
Yuddy mengatakan secara garis besar terdapat empat kuadran untuk menilai standar kemampuan dan kinerja PNS sebelum menerapkan kebijakan rasionalisasi jumlah PNS di Indonesia.
"Pertama, PNS yang produktif dan berkompeten di bidangnya, maka PNS kategori ini akan dipertahankan oleh pemerintah. Kedua, PNS yang tidak produktif namun berkompeten akan dimutasi atau rotasi di posisi yang baru," tuturnya.
Ketiga, PNS yang produktif namun tidak berkompeten akan diberikan pelatihan dan pengembangan administrasi negara pada PNS yang bersangkutan, dan keempat yakni PNS yang tidak produktif dan tidak berkompeten yang tidak pernah masuk kerja, disiplin rendah, banyak melakukan pelanggaran, pelayanan publik jelek dan tidak punya kemampuan profesional yang akan terkena kebijakan rasionalisasi progresif. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis