Suara.com - Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat membekuk tersangka kasus pencabulan atau kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur di daerah itu.
"Aparat kami kembali berhasil menangani kasus asusila terhadap bocah di bawah umur. Ini tentu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukum ganda," kata Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin di Mamuju, Sabtu (25/6/2016) pagi.
Pelaku asusila, BDD (47) warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang melakukan aksinya, Rabu (18/6/2016). Dia membawa korban ke salah satu pondok lalu kemudian korban dipaksa berbaring untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang, korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain. Pelaku kembali melakukan aksinya di tempat yang sama, Senin (20/6/2016).
Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang mandi di sumur, dan tersangka langsung menunjuk ke arah pondok dan korban mengikuti dari belakang. Korban mengikuti perintah tersangka karena mendapat ancaman dari pelaku
Aksi pencabulan bejat itu kembali dilakukan keesokan harinya di tempat yang sama. Namun kali ini kepergok tetangganya.
Ketika tersangka melakukan hubungan badan paksa dengan korban, rupanya tak menyadari ada tetangga korban yang kemudian menjadi saksi LG yang melihat kejadian ini dan peristiwa inilah sehingga perbuatan pelaku terkuak.
LG yang menjadi saksi kasus asusila ini langsung memberi tahu kepada orang tua korban untuk menyelidiki langsung ke tempat kejadian perkara atau di pondok kebun sawit.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Topoyo dan dengan dasar laporan tersebut, petugas Reskrimsek Topoyo melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Petugas kami langsung mengantar korban untuk divisum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," ucapnya.
Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka dibekuk dan dimasukkan sel tahanan Polsek Topoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Pelaku atau tersangka dijerat Pasal 81 (1) UU NO. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23 /2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu