Suara.com - Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat membekuk tersangka kasus pencabulan atau kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur di daerah itu.
"Aparat kami kembali berhasil menangani kasus asusila terhadap bocah di bawah umur. Ini tentu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukum ganda," kata Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin di Mamuju, Sabtu (25/6/2016) pagi.
Pelaku asusila, BDD (47) warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang melakukan aksinya, Rabu (18/6/2016). Dia membawa korban ke salah satu pondok lalu kemudian korban dipaksa berbaring untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang, korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain. Pelaku kembali melakukan aksinya di tempat yang sama, Senin (20/6/2016).
Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang mandi di sumur, dan tersangka langsung menunjuk ke arah pondok dan korban mengikuti dari belakang. Korban mengikuti perintah tersangka karena mendapat ancaman dari pelaku
Aksi pencabulan bejat itu kembali dilakukan keesokan harinya di tempat yang sama. Namun kali ini kepergok tetangganya.
Ketika tersangka melakukan hubungan badan paksa dengan korban, rupanya tak menyadari ada tetangga korban yang kemudian menjadi saksi LG yang melihat kejadian ini dan peristiwa inilah sehingga perbuatan pelaku terkuak.
LG yang menjadi saksi kasus asusila ini langsung memberi tahu kepada orang tua korban untuk menyelidiki langsung ke tempat kejadian perkara atau di pondok kebun sawit.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Topoyo dan dengan dasar laporan tersebut, petugas Reskrimsek Topoyo melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Petugas kami langsung mengantar korban untuk divisum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," ucapnya.
Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka dibekuk dan dimasukkan sel tahanan Polsek Topoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Pelaku atau tersangka dijerat Pasal 81 (1) UU NO. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23 /2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel