Suara.com - Pihak Kepolisian Resor Singkawang mengamankan HJ alias IJ (50) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap TD (71) yang juga merupakan ibu kandungnya sendiri.
"Tersangka sudah kita amankan pada Kamis, di rumahnya sekira pukul 14.00 WIB, yang mana pada saat itu tersangka baru pulang dari tempatnya bekerja sebagai pekerja bangunan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa melalui Kapolsek Singkawang Timur, Iptu R Sudirman saat dihubungi dari Pontianak, Sabtu.
Menurut keterangan, kejadian itu terjadi pada Rabu (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB ketika IJ baru pulang dari Bengkayang.
Begitu sampai di rumah, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur ini langsung masuk dan mengetuk pintu kamar ibunya. "Saat pintu dibuka, tersangka langsung membaringkan ibunya dan menindihnya di tempat tidur," ceritanya.
Usai mencapai klimaks, korban langsung lari ke rumah tetangga guna meminta perlindungan. Lantaran, tersangka sempat mengejar korban usai melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu kepada ibunya.
"Korban seharian diamankan di rumah tetangga. Setelah malam, barulah korban memberitahukan kepada anak-anaknya atas kejadian itu," ujarnya.
Sudirman menambahkan, IJ merupakan anak pertama korban. Sementara enam orang adik-adiknya sudah pisah rumah lantaran sudah berkeluarga.
"Jadi tersangka hanya tinggal berdua bersama ibunya. Yang lain sudah pisah rumah," jelasnya.
Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Polres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara TD, ibu kandung tersangka menceritakan, saat itu dirinya sedang baring di kamar, lantaran mengalami sakit kaki hingga bengkak. Tiba-tiba ada orang mengetuk pintu kamar. Sewaktu dibuka, korban melihat tersangka sudah tidak berbusana lagi hanya memakai pakaian dalam saja.
"Saya tanya siapa, lalu dia bilang diam-diam. Jangan banyak omong," ceritanya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Singkawang Timur.
Dikarenakan tidak ada siapa-siapa lagi di rumah selain mereka berdua, sehingga tersangka dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya itu kepada ibu kandungnya sendiri. Anak bungsu korban, Agustina, tidak menyangka kalau kejadian ini bisa dialami ibu kandungnya.
"Abang saya itu sudah punya anak satu, tapi sudah lama bercerai dengan istrinya. Ada sekitar belasan tahun," katanya.
IJ, lanjutnya, sudah punya cucu satu. Memang, ia mengakui, abangnya itu sangat ditakuti adik-adiknya lantaran sifatnya yang pemarah dan suka mabuk-mabukan. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani