Suara.com - Kepolisian Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap Crishna Aryesto. Dia bapak yang mencabuli anak tirinya baru berusia 7 tahun.
"Peristiwa orangtua yang menyetubuhi anak tirinya itu terjadi 31 Desember 2015. Tapi baru sekarang terbongkar," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Hairulalh diwakili Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Erwit Yuanita, di Karawang, Minggu (12/6/2016).
Tindakan asusila orangtua kepada putrinya itu terbongkar, setelah korban bercerita kepada kepada ibunya bahwa pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah.
"Saat itu, korban sedang mandi dan dipaksa untuk bersetubuh. Korban baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian, karena korban diancam oleh tersangka," kata dia lagi.
Setelah mendengar penuturan anaknya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polres Karawang.
Selanjutnya, petugas Unit PPA Polres Karawang memburu pelaku, dan akhirnya meringkus pelaku di rumahnya. Saat diperiksa, pada awalnya pelaku tidak mengaku sudah menyetubuhi korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara berulang-ulang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat kejadian, korban sedang mandi dan terlihat oleh pelaku. Ketika itu juga pelaku langsung melancarkan perbuatan cabulnya," kata dia lagi.
Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya, karena tergiur melihat tubuh molek anak tirinya yang baru berusia 7 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru