Suara.com - Kepolisian Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap Crishna Aryesto. Dia bapak yang mencabuli anak tirinya baru berusia 7 tahun.
"Peristiwa orangtua yang menyetubuhi anak tirinya itu terjadi 31 Desember 2015. Tapi baru sekarang terbongkar," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Hairulalh diwakili Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Erwit Yuanita, di Karawang, Minggu (12/6/2016).
Tindakan asusila orangtua kepada putrinya itu terbongkar, setelah korban bercerita kepada kepada ibunya bahwa pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah.
"Saat itu, korban sedang mandi dan dipaksa untuk bersetubuh. Korban baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian, karena korban diancam oleh tersangka," kata dia lagi.
Setelah mendengar penuturan anaknya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polres Karawang.
Selanjutnya, petugas Unit PPA Polres Karawang memburu pelaku, dan akhirnya meringkus pelaku di rumahnya. Saat diperiksa, pada awalnya pelaku tidak mengaku sudah menyetubuhi korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara berulang-ulang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat kejadian, korban sedang mandi dan terlihat oleh pelaku. Ketika itu juga pelaku langsung melancarkan perbuatan cabulnya," kata dia lagi.
Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya, karena tergiur melihat tubuh molek anak tirinya yang baru berusia 7 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani