Suara.com - Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengklaim sudah memeriksa seluruh rumah sakit, klinik dan bidan swasta. Itu dilakukan untuk menelusuri adanya vaksi palsu yang beredar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal ini dilakukan Dinkes Kota Bekasi usai ditangkapnya para pelaku pembuat Vaksin Palsu oleh aparat kepolisian. Sekretaris Dinkes Kota Bekasi Tety Manurung mengaku hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan vaksin palsu.
"Kami sudah sidak, Jumat (24/6/2016). Kalau sejauh ini, hasil sidak kami, belum kita temukan (vaksin palsu)," ujar Tety saat berbincang dengan suara.com, Selasa (28/6/2016)
Meski tak menemukan vaksin palsu, dia tak jamin Bekasi bebas 100 persen dari peredaran. "Karena namanya orang nakal itu lebih pintar kadang," tuturnya.
"saya rasa pihak nakal begitu muncul ada temuan vaksi lalu di beritakan di media, mereka pasti sudah membuang vaksin palsu itu entah ke mana atau disimpan ke mana kalau ada. Tapi kalau sejauh ini saya belum menemukan," kata Tety.
Lebih lanjut selain melakukan sidak adanya vaksin palsu, Dinkes bekasi juga terus memeriksa izin praktek rumah sakit atau klinik yang beroperasi di Bekasi. Dinkes akan membentuk Tim Satuan Tugas ( Satgas) untuk berupaya menemukan adanya vaksin palsu yang telah tersebar di Bekasi.
"Saya ingin bentuk tim Satgas yang bisa turun terus ke lapangan, karena jaringannya kan sudah 13 tahun. Jadi kita akan bentuk tim satgas," ungkapnya.
Sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Dua di antaranya suami istri, baru pagi tadi dibekuk di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin. Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta. Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. Mereka sudah menggeluti usaha ini sejak 2003.
Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum