Persiapan penggeledahan ruangan kerja Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartna, Kamis (30/6/2016). [Suara.com/Bagus Santosa]
Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Kordinasi ini dilakukan dalam rangka penelusuran kasus dugaan suap yang menimpa Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Putu Sudiartana.
"Sedang berkordinasi dengan MKD, ada pihak dari KPK yang datang sekitar dua orang," kata salah satu sumber menyebutkan, di DPR, Kamis (30/6/2016).
Para penyidik ini nantinya akan menggeledah ruangan Sudiartana di ruangan Nusantara I di nomor 0906. Ruangan ini, sekarang, sudah disegel oleh KPK.
"Tunggu saja di lantai 9 (ruangan Putu)," tambah dia.
Sumber tersebut mengatakan, kordinasi ini dilakukan supaya ada perwakilan dari MKD yang mendampinginya. Untuk kesempatan ini, mereka akan didampingi oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Kemungkinan ditemani sama Pak Dasco," kata sumber tadi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016) lalu sebagai tersangka. Mereka adalah, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayaan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Kelimanya diduga melakukan aksi transaksi suap untuk pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dengan jangka waktu selama tiga tahun. Tujuannya, agar proyek tersebut dibiayai lewat APBN Perubahan Tahun 2016. Anggota Komisi III DPR yang sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui tiga kali proses transfer.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati