Suara.com - Menindaklanjuti aduan konten oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengirimi surat ke Youtube untuk menghapus video lagu "lelaki kardus".
Video dan lagu yang dinyanyikan oleh seorang anak perempuan dengan latar suara sejumlah anak tersebut bercerita tentang seorang bapak yang menikah lagi dan menduakan istrinya. Video dan lagu tersebut dinilai LPA Indonesia merendahkan martabat dan tidak ramah anak.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (30/6/2016), mengatakan pencipta lagu tersebut, Achmad, setelah dihubungi dengan kesadaran sendiri akan menurunkan dari Youtube.
"Namun karena sudah banyak yang mengcopy maka lagu tersebut masih ada di Youtube. Kominfo akan mengirim surat ke Youtube agar menghapus video tersebut," katanya.
Sementara itu dalam rilisnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dengan Ketua Umum Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Samsul Ridwan mengecam keras para pihak yang telah memproduksi dan menyebarluaskan video tersebut.
LPA Indonesia mengimbau masyarakat untuk membangun persepsi bersama bahwa video tersebut sungguh-sungguh tidak ramah anak.
Menampilkan anak-anak pada tayangan dan nyanyian bertema dewasa dapat disetarakan sebagai bentuk perlakuan salah terhadap anak. Bahkan apabila materi tersebut dibisniskan untuk tujuan komersial, maka patut diwaspadai bahwa ada unsur eksploitasi anak.
Untuk itu, LPA Indonesia mengajak semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Tidak memberikan komentar yang merendahkan anak-anak, selama video tersebut masih ada di media daring.
Menyalurkan kreativitas seni ke dalam karya-karya yang tidak mengorbankan martabat serta kehormatan anak, dan tetap menjunjung anak sebagai insan suci lagi mulia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
LPA Indonesia mengajak semua pihak yang peduli untuk juga bersama-sama melaporkan keberadaan video tidak ramah anak tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan meminta Kominfo untuk memblokir video tersebut, melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id. (Antara)
Berita Terkait
-
YouTuber Wajib Tahu! Ini Daftar Video YouTube yang Tak Bisa Lagi Dapat Uang per 15 Juli 2025
-
Cara Melihat Jumlah Dislike Video YouTube
-
Spam Komentar Judol di YouTube Bikin Resah, Ferry Irwandi Bongkar Solusi Ampuh Mengatasinya
-
Solusi Praktis Download Video YouTube: Cuma Modal Copy-Paste
-
Cara Download Video YouTube di HP Tanpa Aplikasi, Langsung Tersimpan di Galeri
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini