Suara.com - Sebanyak 700 narapidana langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Remisi bebas (RK-2) diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (6/7/2016).
Sebanyak 700 orang tersebut merupakan bagian dari 63.170 narapidana beragama Islam yang mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus pada Lebaran.
"Remisi RK-1 (pengurangan masa tahanan) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 62.470 orang," katanya.
Bila dibandingkan dengan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang).
Di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat sejumlah 5.915 narapidana (RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang), ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 orang terdiri atas narapidana 131.986 orang dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
-
Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
-
Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
-
Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
-
Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
-
Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
-
Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
-
Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
-
Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid