Suara.com - Seorang ibu yang sedang meletakkan karangan bunga di makam putranya menjadi korban pemerkosaan. Kini, lelaki bejat pelaku pemerkosaan sudah ditangkap polisi.
Kisah ini berawal saat korban sedang berkunjung ke makam putranya di sebuah taman krematorium di Reading, Inggris. Sang ibu datang ke makam dalam rangka 20 tahun meninggalnya sang putra. Putranya meninggal pada tahun 1996 silam.
Saat itulah, pelaku memukul kepala si ibu dengan patung yang ia ambil dari nisan kuburan. Korban pun langsung tak sadarkan diri. Saat itulah pelaku memperkosa korban.
Pelaku, Christopher Rode, berlalu begitu saja, tanpa mempedulikan korban yang terluka dan masih tak sadar. Atas perbuatannya, Rode divonis hukuman penjara seumur hidup.
Di depan hakim pengadilan John Reddihough, jaksa penuntut menyebutkan bahwa korban baru saja selesai merapikan makam sang anak dan hendak beranjak menuju mobilnya untuk pulang. Ketika itu, ia mendengar ada seseorang yang keluar dari semak-semak.
"Korban mencoba berteriak, namun mulutnya dibekap dengan tangan pelaku yang mengenakan sarung tangan," kata jaksa penuntut Michael Roques.
Korban tak mampu melawan ketika pelaku memperkosanya dua kali. Disebutkan pula dalam persidangan, pelaku dikenal suka memukul perempuan. Ia diketahui pernah memukul beberapa kekasihnya, termasuk salah satunya yang dalam keadaan hamil.
Rode ditangkap di lokasi oleh polisi. Di persidangan, Rode mengakui semua perbuatannya. Rode divonis seumur hidup dan harus terlebih dahulu mendekam di penjara selama 14 tahun delapan bulan sebelum diperkenankan menjalani hukuman percobaan. (Metro)
Tag
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO