Suara.com - Seorang ibu yang sedang meletakkan karangan bunga di makam putranya menjadi korban pemerkosaan. Kini, lelaki bejat pelaku pemerkosaan sudah ditangkap polisi.
Kisah ini berawal saat korban sedang berkunjung ke makam putranya di sebuah taman krematorium di Reading, Inggris. Sang ibu datang ke makam dalam rangka 20 tahun meninggalnya sang putra. Putranya meninggal pada tahun 1996 silam.
Saat itulah, pelaku memukul kepala si ibu dengan patung yang ia ambil dari nisan kuburan. Korban pun langsung tak sadarkan diri. Saat itulah pelaku memperkosa korban.
Pelaku, Christopher Rode, berlalu begitu saja, tanpa mempedulikan korban yang terluka dan masih tak sadar. Atas perbuatannya, Rode divonis hukuman penjara seumur hidup.
Di depan hakim pengadilan John Reddihough, jaksa penuntut menyebutkan bahwa korban baru saja selesai merapikan makam sang anak dan hendak beranjak menuju mobilnya untuk pulang. Ketika itu, ia mendengar ada seseorang yang keluar dari semak-semak.
"Korban mencoba berteriak, namun mulutnya dibekap dengan tangan pelaku yang mengenakan sarung tangan," kata jaksa penuntut Michael Roques.
Korban tak mampu melawan ketika pelaku memperkosanya dua kali. Disebutkan pula dalam persidangan, pelaku dikenal suka memukul perempuan. Ia diketahui pernah memukul beberapa kekasihnya, termasuk salah satunya yang dalam keadaan hamil.
Rode ditangkap di lokasi oleh polisi. Di persidangan, Rode mengakui semua perbuatannya. Rode divonis seumur hidup dan harus terlebih dahulu mendekam di penjara selama 14 tahun delapan bulan sebelum diperkenankan menjalani hukuman percobaan. (Metro)
Tag
Berita Terkait
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru