Suara.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, gugatan praperadilan yang diatasnamakan Rohadi bukan atas persetujuan dirinya, melainkan tindakan sepihak yang dilakukan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Rohadi, Hendra Hendriyansyah. "Terkait dengan rencana praperadilan yang diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Pak Tonin Singarimbun, itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Hendra menegaskan, kliennya menolak rencana praperadilan melawan KPK. Oleh karena itu pihaknya berniat untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana praperadilan. Sehingga kalaupun praperadilan sudah didaftarkan, maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan, dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan, karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal," ucapnya.
Adapun alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan, kata Hendra, Rohadi menyadari kesalahan yang dilakukannya atas penetapan dirinya menjadi tersangka.
"Kasus hukumnya sudah jelas, mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengenai barang bukti sudah konkrit dan Pak Rohadi sudah secara sikap batin sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa Rohadi saat ini fokus dengan perkara yang dihadapinya, mengingat bila praperadilan digelar, maka kemungkinan kliennya akan kalah menghadapi persidangan tersebut.
"Dia (Rohadi) akan fokus kepada kasusnya untuk tidak melebar ke kanan dan ke kiri. Sehingga kalau praperadilan, belum tentu apa yang diharapkan tercapai. Tapi akan menimbulkan luka baru, menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK dan itu tidak akan dilakukan," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan