Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panitera Pengadilan Jakarta Utara yakni Rohadi terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST
Adapun sidang perdana praperadilan melawan KPK yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda hingga dua minggu kedepan yakni pada Selasa (26/7/2016). Namun KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan dikarenakan masih mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK baru mendapatkan surat pemberitahuan gugatan praperadilan pada 1 Juli yang bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1437 H.
Oleh karena itu KPK kata Priharsa mengajukan surat permohonan penundaan sidang praperadilan yang seharusnya digelar hari ini.
"KPK baru mendapatkan surat panggilan praperadilan tanggal 1 Juli 2016 kemarin. Alasannya karena baru dapat surat 1 juli setelahnya kan libur,"ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016)
Lebih lanjut Priharsa menuturkan, pihaknya menganggap proses yang dilakukan KPK kepada tersangka berdasarkan prosedur.
"KPK anggap proses yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada baik KUHAP maupun peraturan KPK,"ucapnya.
Tak hanya itu, Priharsa menilai, KPK siap dalam menjawab gugatan pada sidang praperadilan pada 26 Juli 2016 mendatang.
"Dilihat saja, yang pasti kita akan jelaskan penahanan tersangka, penetapan tersangka dan masalah kewenangan. Kita akan menjawab gugatan,"ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Tafsir Sembiring Meliala mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK untuk menunda sidang dengan alasan masih mempersiapkan berkas terkait gugatan yang diajukan Rohadi. Oleh karena itu sidang praperadilan sementara ditunda hingga dua minggu depan yakni pada Selasa (26/7/2016).
"Kami kedatangan surat dari pihak termohon (KPK), Tapi termohon (KPK) meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," ujar Hakim tunggal, Tafsir Sembiring Meliala di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Sementara itu, Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan penundaan sidang karena ketidakhadiran KPK pada sidang perdana. Pasalnya ketidakhadiran KPK bisa merusak citra KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Itu kan merusak image-nya (KPK) sendiri. Tidak menghargai hukum, jadi kalau suatu waktu termohon memanggil kita tapi enggak datang, ya jangan dipaksa juga,"jelasTonin.
Adapun materi gugatan yang diajukan kata Tonin terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, penggeladahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan