Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu surat resmi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli atas keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, sejauh ini, menurut Ahok, pernyataan penghentian reklamasi baru disampaikan Rizal melalui sebuah konferensi pers.
Untuk meluruskan hal itu, Ahok mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kejelasan terkait penghentian proyek tersebut.
"Makanya saya kirim surat ke presiden biar dia membaca rekomendasi dari menteri seperti apa. Saya tunggu surat resmi dari Menko Maritim," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ahok bahkan heran, sejak Rizal mengatakan terjadi pelanggaran berat dalam reklamasi Pulau G pada 30 Juni 2016 lalu, belum ada surat resmi yang disampaikan oleh Rizal maupun tim komite gabungan ke Presiden Joko Widodo maupun pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Selama ini kan bilang tutup (hentikan permanen), tapi alasannya saya cuma dengar di media, bahwa itu jalur nelayan, pipa gas, dan listrik. Padahal itu kan sudah dibelah pulaunya," kata Ahok.
"Ternyata kata Pak Johan Budi tidak ada surat ke presiden. Mana boleh sih tutupin izin pakai ngomong di media," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menyatakan bahwa terdapat 3 pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Di antaranya pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Pelanggaran berat adalah proyek pengerjaan reklamasi merusak lingkungan hidup, mengganggu lalu lintas laut, sehingga mematikan mata pencaharian nelayan.
"Bahwa pulau G masuk pelanggaran berat, karena di bawahnya itu banyak kabel-kabel listrik milik PLN. Kemudian mengganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan, dulu kapal-kapal nelayan bisa ke Muara Angke. Sekarang tidak bisa dan harus mutar dulu. Makanya untuk proyek pulau G diputuskan dibatalkan permanen, seterusnnya," ujar Rizal , Kamis 30 Juni 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan