Suara.com - Pihak kepolisian bakal memanggil petugas piket Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kaburnya, Anwar alias Rijal, narapidana kasus pembunuhan siswi Mts.
Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pagi ini, Jumat (15/7/2016). Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat istri Anwar, Ade Irma sebagai tersangka yang membantu suaminya kabur dari Rutan Salemba.
"Pagi lah ya sipirnya kami panggil," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat dini hari.
Menurutnya pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelisik soal prosedur pengamanan rutan terhadap jadwal besuk narapidana. Anwar kabur dari rutan saat narapidana mendapat jatah besuk di Hari Raya Lebaran pada 7 Juli 2016.
"Kami periksa SOP (Standar Opersional Prosedur) nya seperti apa, kondisi rutan saat itu dll," kata AKBP Budi.
Ia juga mengatakan nantinya kasus kaburnya napi dari rutan akan diambil alih Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ini pemeriksaan tambahan juga dari Polsek Cempaka Putih. Polsek Cempaka Putih akan melimpahkan berkasnya ke sini," imbuh AKBP Budi.
Selain itu, ia juga menuturkan pihaknya berencana memanggil Kepala Rutan Salemba untuk dimintai keterangan terkait kasus kaburnya Anwar.
"Ya kami akan panggil petugas piketnya dulu, baru kepala rutan," tambah AKBP Budi.
Setelah semua pihak terkait diperiksa, kata dia, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Lapas Kemenkumham. Rekomendasi tersebut, lanjut AKBP Budi, bertujuan untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di rutan maupun lapas yang ada di Indonesia.
"Jadi, goal-nya itu Polda akan buat rekomendasi kepada Kalapas, Dirjen Lapas, Nasional. Karena ini bukan hanya wilayah Rutan Salemba, tapi terhadap dampaknya juga terhadap lapas tempat lain," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) petang.
Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, berkat bantuan istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim perempuan warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.
Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka