Suara.com - Puluhan orangtua yang anaknya diduga mendapatkan vaksinasi palsu di Rumah Sakit Santa (ST) Elisabeth dengan Direktur Utama RS Elisabeth Antonius Yudianto di basemen rumah sakit tersebut. Namun sejak petang hingga Jumat (15/7/2016) malam pertemuan tersebut belum menentukan titik temu.
Pertemuan tersebut sempat diwarnai kericuhan, setelah Antonius meninggalkan ruang pertemuan dan tidak memberikan kejelasan secara detail, namun berhasil dicegah puluhan orangtua korban vaksin palsu. Para orangtua korban meminta pihak RS memberi kepastian terkait pemberian vaksin palsu kepada anak-anak mereka.
Hudson Hutapea, mewakili para orangtua yang hadir membaca tujuh tuntutan yang harus dipenuhi RS Elisabeth.
Surat tuntutan tersebut rencananya akan disampaikan juga kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Berikut tujuh poin tuntutan dari orangtua korban vaksin palsu.
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 sampai 2016 (15 Juli 2016).
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check up seluruh biaya ditanggung RS Elisabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical check up ternyata pasien terindikasi mendapatkan vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth
4. Segala/semua akibat vaksin palsu yang berdampak pada para pasien maka menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi terkini kepada orangtua korban, tidak terbatas pada informasi dari pihak pemerintah/instansi lainnya, bersifat proaktif.
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum pada poin-poin diatas akan disampaikan selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Antonius meminta keringanan waktu untuk menjawab tuntutan para orangtua korban. Dirinya akan menjawab tuntutan tersebut pada Sabtu (16/7/2016) sore pukul 17.00 WIB.
"Berikan kami waktu satu hari untuk membicarakan dengan direksi. Untuk kami bersama-sama berpikir kan direksi kami banyak
Besok hari Sabtu sore hari jam 17.00 sore, kami usahakan semua direksi," ungkapnya.
Usai memberikan keputusan tersebut, Antonius tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein