Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7/2016) mengungkapkan tentang pertemuan sejumlah pimpinan di DPRD DKI Jakarta di rumah Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Grup.
Dalam kesaksiannya pada sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro, Sanusi membeberkan bahwa pertemuan itu membahas tentang Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Saya ditelepon abang saya, Pak Taufik pada Desember. Pak Taufik minta saya untuk hadir dan sampai di sana sudah ada Pak Aguan, Pak Ariesman, Pak Prasetyo Edi ketua DPRD DKI Jakarta, Pak Taufik Wakil Ketua, Pak Ongen Sangaji Ketua Fraksi Hanura dan Slamet Nurdin ketua Fraksi PKS," ungkap Sanusi.
"Pertama saya tidak tahu agendanya apa, tapi saat datang di teras belakangan ada juga menyinggung surat Gubernur DKI mengenai pembahasan Raperda pantura tersebut. Saya diberi kesempatan untuk menjelaskan bagaimana proses pengajuan raperda karena anggota DPRD lama hanya saya dan Pak Slamet. Jadi saya jelaskan kalau pak Gubernur sudah kirim usulan maka dewan membuat pandangan lalu diparipurnakan baru diagendakan di badan musyawarah dan baru diparipurnakan lagi," tambah Sanusi.
Dalam pertemuan itu Sanusi mengakui bahwa Aguan meminta agar pembahasan tidak bertele-tele.
"Karena mereka (Agung Sedayu) sudah reklamasi maka minta prosesnya tidak bertele-tele, tapi menjelaskan lebih pada mekanisme pembahasan raperdanya," kata Sanusi.
Menurut Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi juga punya hubungan yang dekat dengan Aguan.
"Yang saya tahu Pak Pras punya hubungan dekat dengan Pak Aguan, cuma itu saja. Sedangkan Pak Ariesman sebagai orang Agung Podomoro, tapi tidak bicara apa-apa," ungkap Sanusi.
"Tapi dalam BAP No 7 saudara menyatakan 'Pada pertemuan di rumah Aguan dibicarakan komitmen anggoata DPRD untuk membantu pengembang meluluskan raperda dan komitmen waktu penyelesaian.' Ini bagaimana?" tanya jaksa KPK Ali Fikri.
"Maksudnya saya pada saat itu mendengar keluhan mereka karena sudah masuk pembahasan di dewan maka mohon dipercepat pembahasannya. Saya tidak terlalu tahu siapa yang menyampaikan apakah Pak Aguan atau Pak Ariesman tapi bahasanya bukan minta dipercepat tapi jangan bertele-telelah karena di dewan," ungkap Sanusi.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keduanya didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Saham Milik Pengusaha Elite yang Temui Presiden Prabowo Pekan Ini
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba