Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengakui jika kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) menguntungkan publik Ibu Kota.
Pengakuan ini disampaikan politikus Partai Gerindra itu saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Sanusi, yang juga didakwa sebagai penerima suap dalam perkara itu, awalnya membeberkan bahwa Ariesman pernah mengeluh padanya soal besaran kontribusi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut.
"Dia (Ariesman) berkeluh kesah 15 persen itu berat sekali harus bayar di muka tentang persoalan ini," kata Sanusi yang didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda.
Persoalannya sejumlah pengembang sudah melakukan reklamasi dan pembangunan di pulau-pulau reklamasi berdasarkan Perda 8 tahun 1995 karena mengantongi izin prinsip yang tidak mencantumkan tambahan kontribusi dan hanya mengatur mengenai kewajiban dan kontribusi bagi pengembang.
"Izin prinsip sebelumnya tidak ada tambahan kontribusi. Dalam izin prinsip PT Agung Sedayu setahu saya cuma ada kewajiban dan kontribusi dan tidak ada tambahan kontribusi," ungkap Sanusi.
Sanusi juga meyakini tidak ada dasar hukum pemberlakukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak dikali luas tanah yang dapat dijual dalam raperda tersebut.
"Kalau menurut legislatif tambahan kontribusi 15 persen itu tidak ada dasar hukum dan akan memberatkan BUMD kita sendiri," ungkap Sanusi.
Namun Sanusi mengakui bahwa masyarakat luas juga akan duntungkan dengan raperda tersebut.
"Yang diuntungkan harusnya masyarakat Jakarta karena dalam raperda disampaikan bahwa akan digunakan untuk mengkapitalisasi Jakarta seperti membangun waduk dan lain-lain," ungkap Sanusi.
"Kalau masyarakat diuntungkan kenapa keberatan?" tanya hakim.
"Karena tadi eksekutif tidak bisa meyakinkan kami mengenai dasar hukumnya. Angka juga tidak bisa meyakinkan bahkan saat ditanya mengenai BUMD akan berbebani hanya disebut ya sudah izin prinsipnya dimatikan saja. Jadi yang mengusulkan tapi tidak memberikan argumentasi ke kami ini memadai untuk dijalankan," jawab Sanusi.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion