Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Kesepuluh orang itu adalah Palgunadi, Herlina, Diana Yosep, Agung Dwi Priyanto, Agus Soesianni, Naniek Setiarini, Boy Ishak, Miarni Ang, Maria susanti, dan Trian Subekhi. Semuanya adalah pegawai swasta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) terkait kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).
Selain memeriksa kesepuluh saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sanusi sendiri. Sanusi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau MSN diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, Ang dan beberapa saksi lainnya tersebut akan dimintai keterangannya terkait aset yang dimiliki Sanusi. Pasalnya, sejumlah aset Sanusi dibelinya dari PT. Agung Podomoro Land. Diketahui juga, hubungan Sanusi dengan APL sangat dekat.
"Kalau dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN, termasuk kepemilikannya, cara perolehannya, dan juga statusnya," kata Priharsa.
Sebelumnya, Pengacara Sanusi, Krisna Murti, membeberkan hubungan antara kliennya dengan perusahaan pelaksana proyek reklamasi, Agung Podomoro Land. Menurutnya, hubungan baik antara keduanya, membuat Sanusi banyak membeli apartemen yang dibuat oleh perusahaan pengembang properti ternama tersebut.
"Iya, betul (dibeli dari Podomoro), bahwa apartemen properti itu dibeli dengan virtual account, terus ada yang cicil beberapa kali. Ada yang dibeli, dicicil hingga 40 kali," kata Krisna di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016) kemarin.
Meski mengakui hal tersebut, Krisna tidak mau menjelaskan tentang asal uang pembelian apartemen dari Podomoro tersebut. Namun, KPK sendiri sudah menduga bahwa sumber dana untuk membelikan sejumlah apartemen tersebut berasal dana korupsi suap reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita nggak ke arah sana tadi (sumber uangnya) belum sampai ke sana (pemeriksaan hari ini)," kata Krisna.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Berita Terkait
-
BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana