Suara.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan empat pelayan kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, untuk menjadi saksi kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dua dari empat saksi, Aprilia Cindy Cornelia dan Marlon Alex Napitupulu, ditanya ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengenai apakah mereka menyaksikan Jessica menaburkan racun sianida ke dalam cangkir ss kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna.
Cindy yang menjadi saksi pertama mengaku tidak melihatnya.
"Saya tidak melihat," kata Cindy. Cindy merupakan pelayan yang menerima Jessica dan mengantarkan ke meja nomor 54.
Sedangkan Marlon yang bertugas mengantarkan minuman cocktail pesanan Jessica juga mengaku tidak melihat gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan Jessica ketika itu.
Saat mengantarkan minuman cocktail, Marlon mengaku hanya melihat ada tiga paper bag dan es kopi Vietnam di atas meja.
"Tidak melihat (Jessica menaruh sesuatu). Saya melihat paper bag dan kopi Vietnam sudah ada di meja," kata Marlon.
Setelah mendengar kesaksian dua pelayan kafe, salah satu hakim anggota meminta JPU kembali menghadirkan saksi yang lain. Menurut hakim dari penjelasan saksi yang dihadirkan hari ini tidak cukup untuk membuktikan Jessica menuangkan racun sianida ke cangkir.
"Tolong dicari lebih dalam lagi. Karena kita mau kuak siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban," kata hakim anggota.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia
-
Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI
-
Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya
-
Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal
-
Emiten Kontruksi PPRE Raup Kontrak Baru Rp1,5 T Hingga Kuartal II-2026
-
Jika 1984 Adalah Dunia yang Dikendalikan, Lalu Apa Itu Dunia dalam IQ84?
-
Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria
-
'Jangan Jadi Kebiasaan!' DPR Tunda Rapat Konflik Agraria Karena Kabareskrim Tak Hadir
-
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
-
LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026