Suara.com - Wakil Ketua DPD GKR Hemas menegaskan amandemen kelima UUD 1945 tak perlu diperdebatkan lagi, mengingat prosesnya sudah berjalan. Yang perlu dilakukan saat ini ialah mendorong agar proses formalnya di MPR berjalan dengan baik, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Ketua MPR Zulkifli Hasan yakni mulai September tahun ini.
Penegasan tersebut dikemukakan GKR Hemas dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR di Jakarta, Rabu malam. Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ahmad Farhan Hamid, Rully Chairul Azwar, Erik Satrya Wardhana, Irman Putra Sidin, I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Wahidin Ismail, Nurmawati Bantilan, Bambang Soeroso.
Menurut Hemas terjadinya proses formal di MPR telah menunjukkan adanya konsensus para pemangku kepentingan yang menyepakati perlunya amandemen kelima.
“Materi yang akan diamandemen pun sudah jelas, yakni terbatas pada perlunya mengadakan kembali haluan negara semacam GBHN dan penguatan DPD RI,” katanya.
Hemas meminta pihak-pihak yang masih memperdebatkan perlu tidaknya amandemen kelima sebaiknya memanfaatkan energi untuk mengawal agar amandemen sesuai dengan rencana dan batasan yang telah ditetapkan.
“Memang, masih ada yang berpikir bahwa amandemen kelima dikuatirkan seperti membuka kotak pandora, akan terjadi bola-bola liar yang mengancam sendi dasar bernegara yang selama ini kita pegang teguh dalam konstitusi. Namun, hal itu telah dikunci dalam pasal 37 UUD 1945, yang tidak memungkinkan masuknya usul perubahan baru di luar yang telah disepakati secara tertulis di bagian awal proses,” kata dia.
Awal proses formal yang telah ditentukan MPR berjalan mulai September 2016 hingga pelaksanaan amandemen pada September 2017.
“Mari kita manfaatkan proses formal ini agar fokus pada tiga isu utama penyempurnaan ketatanegaraan, yakni rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai rule of model, kewenangan MPR, dan sistem lembaga perwakilan rakyat berupa penguatan kewengan DPD RI,” tutur Hemas.
Dijelaskan lebih lanjut, momentum yang terjadi saat ini, di mana Ketua MPR RI telah menegaskan dilaksanakannya amandemen ke-5 UUD 1945 pada September 2017, merupakan akumulasi dari perjalanan panjang upaya penyempurnaan sistem ketatanegaraan secara komprehensif. DPD RI telah mengusulkan penyempurnaan konstitusi secara resmi melalui surat kepada Ketua MPR RI pada bulan Juni 2006, yakni masa periode legislatif 2004-2009.
Pada bulan Mei tahun 2007, usulan tersebut disampaikan lagi dengan berbagai penyempurnaan hasil kajian dan penambahan dukungan yang besar. Tercatat 238 anggota MPR telah menandatangi sebagai pengusul, melebihi ketentuan minimal 226 anggota yang dibutuhkan untuk pelaksanaan amandemen. Proses ini berakhir dengan alasan perlu pengkajian lebih mendalam dan usulan yang lebih komprehensif.
Seluruh alasan tersebut kemudian telah dipenuhi dalam proses panjang yang melibatkan masyarakat luas dan semua komponen bangsa sepanjang tahun 2007-2009 dan dilanjutkan dalam periode DPD RI 2009-2014, sehingga MPR pada periode yang sama mengeluarkan Keputusan Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR yang disahkan pada bulan September 2014.
Berdasarkan rekomendasi itulah, MPR periode 2014-2019 membentuk Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR, dengan tugas penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.
“Perjalanan panjang itu telah melewati perdebatan yang tak kalah panjang soal perlu tidaknya. Perdebatan itu berakhir pada kesepakatan bahwa kinilah saat yang tepat untuk amandemen kelima UUD 1945. Maka, inilah saatnya kita menjalani tahap pelaksanaannya,” kata Hemas.
Berita Terkait
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Forum di Cilacap, GKR Hemas Ajak Perempuan Jadi Subjek Perubahan dalam Pembangunan Daerah
-
Prinsip Monogami Sultan HB X: Soal Kesetiaan dan Romansa Pandangan Pertama
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Riwayat Pendidikan GKR Bendara, Lulusan Magister Luar Negeri Santai Jajan Angkringan Pinggir Jalan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!