Suara.com - Wakil Ketua DPD GKR Hemas menegaskan amandemen kelima UUD 1945 tak perlu diperdebatkan lagi, mengingat prosesnya sudah berjalan. Yang perlu dilakukan saat ini ialah mendorong agar proses formalnya di MPR berjalan dengan baik, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Ketua MPR Zulkifli Hasan yakni mulai September tahun ini.
Penegasan tersebut dikemukakan GKR Hemas dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR di Jakarta, Rabu malam. Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ahmad Farhan Hamid, Rully Chairul Azwar, Erik Satrya Wardhana, Irman Putra Sidin, I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Wahidin Ismail, Nurmawati Bantilan, Bambang Soeroso.
Menurut Hemas terjadinya proses formal di MPR telah menunjukkan adanya konsensus para pemangku kepentingan yang menyepakati perlunya amandemen kelima.
“Materi yang akan diamandemen pun sudah jelas, yakni terbatas pada perlunya mengadakan kembali haluan negara semacam GBHN dan penguatan DPD RI,” katanya.
Hemas meminta pihak-pihak yang masih memperdebatkan perlu tidaknya amandemen kelima sebaiknya memanfaatkan energi untuk mengawal agar amandemen sesuai dengan rencana dan batasan yang telah ditetapkan.
“Memang, masih ada yang berpikir bahwa amandemen kelima dikuatirkan seperti membuka kotak pandora, akan terjadi bola-bola liar yang mengancam sendi dasar bernegara yang selama ini kita pegang teguh dalam konstitusi. Namun, hal itu telah dikunci dalam pasal 37 UUD 1945, yang tidak memungkinkan masuknya usul perubahan baru di luar yang telah disepakati secara tertulis di bagian awal proses,” kata dia.
Awal proses formal yang telah ditentukan MPR berjalan mulai September 2016 hingga pelaksanaan amandemen pada September 2017.
“Mari kita manfaatkan proses formal ini agar fokus pada tiga isu utama penyempurnaan ketatanegaraan, yakni rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai rule of model, kewenangan MPR, dan sistem lembaga perwakilan rakyat berupa penguatan kewengan DPD RI,” tutur Hemas.
Dijelaskan lebih lanjut, momentum yang terjadi saat ini, di mana Ketua MPR RI telah menegaskan dilaksanakannya amandemen ke-5 UUD 1945 pada September 2017, merupakan akumulasi dari perjalanan panjang upaya penyempurnaan sistem ketatanegaraan secara komprehensif. DPD RI telah mengusulkan penyempurnaan konstitusi secara resmi melalui surat kepada Ketua MPR RI pada bulan Juni 2006, yakni masa periode legislatif 2004-2009.
Pada bulan Mei tahun 2007, usulan tersebut disampaikan lagi dengan berbagai penyempurnaan hasil kajian dan penambahan dukungan yang besar. Tercatat 238 anggota MPR telah menandatangi sebagai pengusul, melebihi ketentuan minimal 226 anggota yang dibutuhkan untuk pelaksanaan amandemen. Proses ini berakhir dengan alasan perlu pengkajian lebih mendalam dan usulan yang lebih komprehensif.
Seluruh alasan tersebut kemudian telah dipenuhi dalam proses panjang yang melibatkan masyarakat luas dan semua komponen bangsa sepanjang tahun 2007-2009 dan dilanjutkan dalam periode DPD RI 2009-2014, sehingga MPR pada periode yang sama mengeluarkan Keputusan Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR yang disahkan pada bulan September 2014.
Berdasarkan rekomendasi itulah, MPR periode 2014-2019 membentuk Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR, dengan tugas penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.
“Perjalanan panjang itu telah melewati perdebatan yang tak kalah panjang soal perlu tidaknya. Perdebatan itu berakhir pada kesepakatan bahwa kinilah saat yang tepat untuk amandemen kelima UUD 1945. Maka, inilah saatnya kita menjalani tahap pelaksanaannya,” kata Hemas.
Berita Terkait
-
Forum di Cilacap, GKR Hemas Ajak Perempuan Jadi Subjek Perubahan dalam Pembangunan Daerah
-
Prinsip Monogami Sultan HB X: Soal Kesetiaan dan Romansa Pandangan Pertama
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Riwayat Pendidikan GKR Bendara, Lulusan Magister Luar Negeri Santai Jajan Angkringan Pinggir Jalan
-
Bukan Keluarga Ningrat, Erina Gudono Calon Mantu Jokowi Konsultasi ke Keraton Yogyakarta Soal Prosesi Adat Siraman
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK