Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami dilaporkan menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindah dari Lapas Wanita, Tangerang, Banten.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia (Merry Utami, red.) masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (24/7/2016).
Dia mengatakan Merry Utami menempati sel isolasi itu seorang diri dan dipisahkan dengan narapidana Lapas Besi lainnya karena terpidana mati tersebut merupakan seorang perempuan. Kendati demikian, Aris mengaku tidak tahu alasan pemindahan terpidana mati Merry Utami dari Lapas Wanita, Tangerang, ke Pulau Nusakambangan.
"Kami tidak tahu alasan pemindahan tersebut karena kami hanya menerima saja," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Disinggung mengenai pengamanan terhadap Merry Utami, dia mengatakan hal itu tetap dilakukan seperti biasa.
"Biasa saja," kata dia yang sedang berada di Jakarta.
Pemindahan Merry Utami diduga terkait dengan pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang diperkirakan dalam waktu dekat karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, selama ini tidak ada satu pun perempuan narapidana.
Dalam pelaksanaan eksekusi mati sebelumnya, pemindahan terpidana mati yang berjenis kelamin perempuan ke Pulau Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari menjelang eksekusi, seperti Rani Andriani yang dieksekusi pada tahap pertama dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.
Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dipindah dari Lapas Wanita, Tangerang, ke Pulau Nusakambangan.
Merry Utami yang dibawa dari Tangerang menggunakan bus Transpas tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Minggu, pukul 04.30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, mobil Transpas tersebut langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu dan selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.
Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. (Antara)
Berita Terkait
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Resmi! Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta Selama Proses Persidangan
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Berstatus Napi High Risk, Ammar Zoni Batal Hadiri Sidang Tatap Muka
-
Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025