Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait dugaan suap yang melibatkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap Nurhadi.
Keempat ajudan Nurhadi terdiri dari tiga anggota polisi berpangkat brigadir yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Sedangkan satu anggota lagi berpangkat Inspektur Polisi Dua Andi Yulianto.
"Ya itu (empat Brimob) nanti. Setelah Sprinlidik ini sudah nanti kita jadwalkan siapa saja, termasuk baru Brimob ini diperiksa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Untuk saat ini, Agus belum mau menjelaskan peran Nurhadi. KPK, kata dia, masih menyelidikinya.
"Penyelidikan itu untuk mendalami lebih dalam," kata Agus.
Agus menambahkan KPK juga akan terus menyelidiki peran supir Nurhadi, Royani. Royani sampai saat ini belum ketahuan keberadaannya sejak kasus ditangani KPK.
KPK masih mencari Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara.
"Ya (Penyelidikan Royani), makanya dikembangkan arah kesitu juga untuk mencarinya,"ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Edy Nasution yang diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy di Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Doddy diduga menjadi perantara suap dari PT. Paramount Enterprise International.
Suap tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit Across Asia Limited melawan PT. First Media yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo. Berkas permohonan PK diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Dalam kasus ini, Nurhadi juga telah dicegah berpergian ke luar negeri. Rumah dan kantornya telah digeledah. Dari rumahnya, penyidik KPK menyita dokumen dan uang senilai Rp1,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG