Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa dipojokkan dengan kesaksian Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkapkan Ahok ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7/2016).
"Kalau ditanya saat bersaksi banyak yang selau memojokkan saya, Bu Vera dan timnya. Saya ikutin berita," ujar Ahok. Ketika itu, Ahok menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebutkan adanya pejabat Pemprov DKI yang tidak tahu asal kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Ahok mengungkapkan keinginannya untuk memecat Vera dari pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta.
"Saya harusya mecat dia. Tapi saya belum boleh pecat eselon dua, kalau punya hak saya pecat, sudah kurang ajar dia," kata Ahok.
Vera bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Kamis (30/6/2016) lalu untuk terdakwa Ariesman. Vera menyebut tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa dasar hukum. Menurut Vera penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur.
Ahok menegaskan izin reklamasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sedangkan tambahan kontribusi sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerjasama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT. Manggala Krida Yudha pada 16 September 1997.
Aturan soal kontribusi tambahan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak. Itu sebabnya, Ahok menginginkan 15 persen kontribusi tambahan dimasukkan dalam raperda reklamasi.
"Bukan saya yang (yang tentukan 15 persen) dasar hukumnya Keppres dan perjanjian 1997," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mengatakan tambahan kontribusi 15 persen berdasarkan konsultasi dari Biro Hukum DKI dan bagian tata kota DKI.
"Saya tanya 'eh ini ada dasar hukum nggak (15 persen). Tapi begitu ditanya hakim nggak tahu semua, makanya saya bilang kurang ajar, yang ajakan saya semua siapa? biro tata ruang," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional