Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat curhat ke 2.400 Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKB) Rukun Warga soal kisruh reklamasi Teluk Jakarta yang kini berujung masuk ke ranah hukum.
Di hadapan PPKB RW se-Jakarta, Ahok menanyakan soal kontribusi tambahan ke pengembang reklamasi yang kini tengah menjadi persoalan lantaran banyak pihak yang menanyakan angka 15 persen pada kontribusi tambahan.
"Saya berpikir, kalau orang buat pulau kenapa nggak bagi keuntungannya ke Pemerintah Daerah. Itu bisa dapat Rp48 triliun kita," ucap Ahok dalam kata sambutannya pada acara Pembekalan dan Motivasi Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana RW di Ecovention, Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (26/7/2016).
Menurut Ahok dihadapan ribuan hadirin yang mayoritas ibu-ibu, tak ada yang salah dengan angka 15 persen kontribusi tambahan, sebab keuntungan yang didapat DKI dari pengembang reklamasi akan dialokasikan untuk kepentingan warga Jakarta. Contonya seperti untuk membangun rumah susun dan pompa air.
Sedangkan anggaran yang ada pada APBD DKI Jakarta dikatakan Ahok bisa dialokasikan untuk subsidi kesehatan, pendidikan dan transportasi.
"Saya pikir uang kita bisa kita pakai buat subsidi kesehatan, pendidikan, makanan, dan perumahan," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini bahkan mengibaratkan seperti makan duri duren pada kasus reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya ia sudah berulang kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Aku mah dipanggi mulu, dipanggil polisi, BPK, KPK, Jaksa, udah nggak makan duren, baunya saja nggak cium, eh makan durinya," kata Ahok.
Diketahui, kemarin, Senin (25/7/2016), Ahok baru saja bersaksi di persidangan terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana