Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan telepon pintarnya lalu foto sejumlah barang bukti saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
"Saya minta foto pak. Saya juga penasaran siapa tahu ada penghianat di kantor saya, soalnya banyak sekali dokumen yang diaminin," ujar Ahok di sidang terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Barang bukti yang ditunjukan oleh JPU KPK dipersidangan kali ini merupakan barang sitaan dari sejumlah tempat, seperti di sejumlah ruangan gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota DKI terkait raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Setelah hampir lima jam bersaksi di persidangan, Ahok menerangkan apabila ada sejumlah surat yang ditunjukan kepadanya dan telah diterima, dipastikan akan ada lembar disposisi yang berisi instruksi tertulis untuk menindaklanjuti surat.
"Sehingga saya tidak ingat. Kalau ini surat betul masuk ke gubernur, harusnya waktu disita, itu ada lembar notulen, dari saya disposisi. Lembar disposisi," ucap Ahok usai memberikan keterangan di Tipikor.
Menurut Ahok, surat yang diperlihatkan majelis hakim tidak disertai lembar disposisi. Setelah memiliki bukti foto, Ahok mengaku lebih gampang menelusuri surat tersebut.
"Nah, tadi tidak ada lembar disposisi. Saya katakan, 'saya satu hari ratusan surat, udah sekian tahun saya tidak ingat. Saya tidak ingat ada surat itu'," katanya.
"Makanya, saya bilang ada nggak disposisi saya?. Pihak penuntut juga tidak ada ketemu disposisi. Makanya saya minta izin saya mau foto nih, surat ini, saya mau ngecek," Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, apabila arsip disposisi tidak pernah mencatat keberadaan surat, Ahok menduga ada oknum yang menginginkan surat tersebut tak sampai ke meja kerjanya.
"Kalau ternyata nggak ada disposisi saya, berarti ada pengkhianat yang menahan (surat) dari pengetahuan saya," tuding Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Sebut DPRD Putar Balikan Fakta Soal Kontribusi 15 Persen
-
Sunny Ungkap Gaji Staf Khusus Ahok, Jumlahnya Menggiurkan
-
Sunny Dicecar Soal Ucapan Nggak Bagi Rata ke Anggota DPRD DKI
-
Sunny Sering Diajak Ahok, Awal Akrab dengan Pengembang Reklamasi
-
Sunny Beberkan Pengembang Reklamasi yang Sering Ngeluh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998