Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi soal dasar hukum kontribusi tambahan 15 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengembang reklamasi teluk Jakarta.
JPU KPK Ali Fikri terlihat tak puas dengan jawaban Ahok yang menyatakan dasar hukumnya ada pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 dan perjanjian Pemprov DKI dengan PT. Manggala Karya Yudha pada tahun 1997.
Ali awalnya bertanya kepada Ahok soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang berjalan alot antara eksekutif dan legislatif.
"Beberapa saksi sebelumnya menyatakan prosesnya alot. Pertanyaan saya, apakah ada laporan ke anda kalau pembahasannya alot?," tanya Ali di persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menjawab pertanyaan JPU, Ahok menerangkan berdasarkan laporan dari Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawaty dan Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak ada masalah dengan pembahasan dua raperda tersebut. Pembahasan alot hanya mengenai kontribusi tambahan 15 persen.
Jaksa pun kembali menyakan perhitungan 15 persen kontribusi tambahan.
"Muncul angka 15 persen itu payung hukumnya dari mana?," tanya Ali ke Ahok.
Ahok kemudian menjelaskan dalam surat Bappenas setelah Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995, ada kewajiban lima persen yang harus dipenuhi pengembang reklamasi.
Lebih lanjut, Ahok menjelaskan angka 15 persen dari hitungan diskresi yang ditambahkannya berdasarkan kajian bersama tim.
"Itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi. Ketika peraturan tidak jelas yang akan merugikan Pemda atau ketidakpastian investor saya bisa ambil diskresi," kata Ahok.
"Saya buat diskresi bahwa untuk tambahan harus ada angka yang jelas. Bukan saya menentukan 15 persen. Bukan diskresi saya 15 persen," Ahok menambahkan.
Selain itu, saat kembali ditanya oleh JPU soal pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang tak keberatan adanya kontribusi tambahan lebih dari 15 persen, menurut Ahok mereka hanya ingin memutar balikan fakta.
"Itu mah mereka (DPRD DKI) hanya ingin membolak-balikan fakta," katanya.
Berita Terkait
-
Sunny Ungkap Gaji Staf Khusus Ahok, Jumlahnya Menggiurkan
-
Dipojokkan Anak Buah di Tipikor, Ahok Ingin Segera Memecatnya
-
Sunny Dicecar Soal Ucapan Nggak Bagi Rata ke Anggota DPRD DKI
-
Sunny Sering Diajak Ahok, Awal Akrab dengan Pengembang Reklamasi
-
Sunny Beberkan Pengembang Reklamasi yang Sering Ngeluh
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun