Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi soal dasar hukum kontribusi tambahan 15 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengembang reklamasi teluk Jakarta.
JPU KPK Ali Fikri terlihat tak puas dengan jawaban Ahok yang menyatakan dasar hukumnya ada pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 dan perjanjian Pemprov DKI dengan PT. Manggala Karya Yudha pada tahun 1997.
Ali awalnya bertanya kepada Ahok soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang berjalan alot antara eksekutif dan legislatif.
"Beberapa saksi sebelumnya menyatakan prosesnya alot. Pertanyaan saya, apakah ada laporan ke anda kalau pembahasannya alot?," tanya Ali di persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menjawab pertanyaan JPU, Ahok menerangkan berdasarkan laporan dari Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawaty dan Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak ada masalah dengan pembahasan dua raperda tersebut. Pembahasan alot hanya mengenai kontribusi tambahan 15 persen.
Jaksa pun kembali menyakan perhitungan 15 persen kontribusi tambahan.
"Muncul angka 15 persen itu payung hukumnya dari mana?," tanya Ali ke Ahok.
Ahok kemudian menjelaskan dalam surat Bappenas setelah Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995, ada kewajiban lima persen yang harus dipenuhi pengembang reklamasi.
Lebih lanjut, Ahok menjelaskan angka 15 persen dari hitungan diskresi yang ditambahkannya berdasarkan kajian bersama tim.
"Itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi. Ketika peraturan tidak jelas yang akan merugikan Pemda atau ketidakpastian investor saya bisa ambil diskresi," kata Ahok.
"Saya buat diskresi bahwa untuk tambahan harus ada angka yang jelas. Bukan saya menentukan 15 persen. Bukan diskresi saya 15 persen," Ahok menambahkan.
Selain itu, saat kembali ditanya oleh JPU soal pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang tak keberatan adanya kontribusi tambahan lebih dari 15 persen, menurut Ahok mereka hanya ingin memutar balikan fakta.
"Itu mah mereka (DPRD DKI) hanya ingin membolak-balikan fakta," katanya.
Berita Terkait
-
Sunny Ungkap Gaji Staf Khusus Ahok, Jumlahnya Menggiurkan
-
Dipojokkan Anak Buah di Tipikor, Ahok Ingin Segera Memecatnya
-
Sunny Dicecar Soal Ucapan Nggak Bagi Rata ke Anggota DPRD DKI
-
Sunny Sering Diajak Ahok, Awal Akrab dengan Pengembang Reklamasi
-
Sunny Beberkan Pengembang Reklamasi yang Sering Ngeluh
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!