Suara.com - Ketika bersaksi untuk terdakwa Ariesman Wijaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan kenapa mengeluarkan hak diskresi soal kontribusi tambahan 15 persen untuk dimasukkan ke dalam raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan diskresi dikeluarkan lantaran Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi tambahan.
"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja, tetapi (menguntungkan) Pemda DKI," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor.
Ariesman merupakan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap tersangka Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar sektiar Rp2 miliar. Penyuapan dilakukan lewat staf Podomoro Trinanda Prihantoro yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan Ahok, jaksa KPK Ali Fikri mencecernya mengenai kontribusi tersebut, termasuk dasar hukum Ahok memakai hak diskresi.
Menurut Ahok hak diskresi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan kalau besaran kontribusi tambahan tidak diatur, pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang berpotensi dimainkan atau disimpangkan.
"Kalau saya nggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura