Suara.com - Ketika bersaksi untuk terdakwa Ariesman Wijaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan kenapa mengeluarkan hak diskresi soal kontribusi tambahan 15 persen untuk dimasukkan ke dalam raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan diskresi dikeluarkan lantaran Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi tambahan.
"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja, tetapi (menguntungkan) Pemda DKI," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor.
Ariesman merupakan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap tersangka Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar sektiar Rp2 miliar. Penyuapan dilakukan lewat staf Podomoro Trinanda Prihantoro yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan Ahok, jaksa KPK Ali Fikri mencecernya mengenai kontribusi tersebut, termasuk dasar hukum Ahok memakai hak diskresi.
Menurut Ahok hak diskresi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan kalau besaran kontribusi tambahan tidak diatur, pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang berpotensi dimainkan atau disimpangkan.
"Kalau saya nggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru