Suara.com - Ketika bersaksi untuk terdakwa Ariesman Wijaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan kenapa mengeluarkan hak diskresi soal kontribusi tambahan 15 persen untuk dimasukkan ke dalam raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan diskresi dikeluarkan lantaran Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi tambahan.
"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja, tetapi (menguntungkan) Pemda DKI," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor.
Ariesman merupakan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap tersangka Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar sektiar Rp2 miliar. Penyuapan dilakukan lewat staf Podomoro Trinanda Prihantoro yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan Ahok, jaksa KPK Ali Fikri mencecernya mengenai kontribusi tersebut, termasuk dasar hukum Ahok memakai hak diskresi.
Menurut Ahok hak diskresi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan kalau besaran kontribusi tambahan tidak diatur, pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang berpotensi dimainkan atau disimpangkan.
"Kalau saya nggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!