Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan timnya tengah mempersiapkan argumentasi yang akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan di sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bostam menilai selama ini banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk simpulan pendapat itu nanti dalam pledoi kitalah, Nah kejanggalan-kejanggalan itu kan sudah kelihatan ya kan," kata Hidayat, Selasa (26/7/2016).
Bostam mengatakan kejanggalan yang menurutnya terungkap dalam persidangan, antara lain adanya perbedaan waktu pembayaran es kopi Vietnam di Kafe Olivier dengan yang disampaikan saksi.
"Dia (Jessisa) keluar dulu untuk beli souvenir setelah itu datang lagi untuk pesan kopi. Itu pesan kopi dibuat Rangga 16.06 WIB, Jessica sampai situ 16.14 WIB. Kan harus datang dulu baru pesan, masa pesan dulu baru datang," kata Bostam.
Kemudian, kata Bostam, pipet atau sedotan yang digunakan Mirna untuk minum es kopi Vietnam tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Kita bicara masalah sedotan dulu yang pertama. Sedotan kan disita oleh polisi ternyata sedotan tidak ada dikatakan hilang, itu alat bukti, itu ada sidik jari," kata dia.
Bostam juga mempertanyakan botol dan gelas berisi sisa kopi Mirna yang disita kepolisian. Namun, kata dia, botol yang dihadirkan jaksa di sidang sudah tidak ada sisa kopinya.
"Dalam persidangan kemarin ternyata alat bukti pembanding pun itu nggak ada kopi itu dan alat bukti apa barang bukti pembanding tidak ada. Barang bukti yang ada di Aqua itu kosong pertanyaannya kemana?" kata dia.
Dia juga mempermasalahkan prosedur penyajian es kopi yang dibuat barista kafe Olivier bernama Rangga.
"SOP (standar operasional prosedur)-nya harus es dulu baru susu nah kan tadi bilangnya harus susu dulu. Sudah-sudah sudah kacau dia. Kami punya kesimpulan. Tapi punya kesimpulan punya pendapat tapi nanti kita keluarkan dalam pledoi kita nanti. Dan hakim nanti punya penilaian," kata dia.
Bostam menilai keterangan saksi-saksi dalam persidangan justru meringankan dakwaan terhadap Jessica.
"Dari keterangan saksi kemarin jelas meringankan," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kopi Maut Mirna pada Rabu (27/7/2016) besok. Sidang kedelapan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan menghadirkan saksi dari pegawai kafe Olivier lagi.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia