Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan timnya tengah mempersiapkan argumentasi yang akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan di sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bostam menilai selama ini banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk simpulan pendapat itu nanti dalam pledoi kitalah, Nah kejanggalan-kejanggalan itu kan sudah kelihatan ya kan," kata Hidayat, Selasa (26/7/2016).
Bostam mengatakan kejanggalan yang menurutnya terungkap dalam persidangan, antara lain adanya perbedaan waktu pembayaran es kopi Vietnam di Kafe Olivier dengan yang disampaikan saksi.
"Dia (Jessisa) keluar dulu untuk beli souvenir setelah itu datang lagi untuk pesan kopi. Itu pesan kopi dibuat Rangga 16.06 WIB, Jessica sampai situ 16.14 WIB. Kan harus datang dulu baru pesan, masa pesan dulu baru datang," kata Bostam.
Kemudian, kata Bostam, pipet atau sedotan yang digunakan Mirna untuk minum es kopi Vietnam tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Kita bicara masalah sedotan dulu yang pertama. Sedotan kan disita oleh polisi ternyata sedotan tidak ada dikatakan hilang, itu alat bukti, itu ada sidik jari," kata dia.
Bostam juga mempertanyakan botol dan gelas berisi sisa kopi Mirna yang disita kepolisian. Namun, kata dia, botol yang dihadirkan jaksa di sidang sudah tidak ada sisa kopinya.
"Dalam persidangan kemarin ternyata alat bukti pembanding pun itu nggak ada kopi itu dan alat bukti apa barang bukti pembanding tidak ada. Barang bukti yang ada di Aqua itu kosong pertanyaannya kemana?" kata dia.
Dia juga mempermasalahkan prosedur penyajian es kopi yang dibuat barista kafe Olivier bernama Rangga.
"SOP (standar operasional prosedur)-nya harus es dulu baru susu nah kan tadi bilangnya harus susu dulu. Sudah-sudah sudah kacau dia. Kami punya kesimpulan. Tapi punya kesimpulan punya pendapat tapi nanti kita keluarkan dalam pledoi kita nanti. Dan hakim nanti punya penilaian," kata dia.
Bostam menilai keterangan saksi-saksi dalam persidangan justru meringankan dakwaan terhadap Jessica.
"Dari keterangan saksi kemarin jelas meringankan," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kopi Maut Mirna pada Rabu (27/7/2016) besok. Sidang kedelapan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan menghadirkan saksi dari pegawai kafe Olivier lagi.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?