Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas Perempuan) telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta penundaan eksekusi mati terhadap terpidana Merry Utami, Selasa (26/7/2016) pagi. Pasalnya Merry telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Merry Utami diduga salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi mati gelombang ke tiga oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan pihaknya memiliki alasan menyurati presiden untuk mempertimbangkan penundaan eksekusi terpidana mati Merry Utami.
Pertama kata Azriana, negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan yang menjadi korban.
"Negara harus memperbaiki sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba," ujar Azriana dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Selain itu pertimbangan kedua yakni negara harus harus menguatkan sistem bantuan hukum dan memberi kesempatan para terpidana mati, terutama korban kekerasan dan perdagangan orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif.
"Merry tidak mendapat bantuan hukum yang adil, surat putusan bandingnya saja telat dia terima. Dalam kajian penyelidikan jika ada indikasi adanya perdagangan manusia harusnya dimasukan hukum perdagangan manusia itu," katanya.
Adapun pertimbangan yang ketiga, Azriana menuturkan negara harus menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba, serta menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban.
Lebih lanjut, Azriana menilai alasan menyurati presiden yakni Merry baru menerima salinan putusan PK (Peninjauan Kembali ). Sehingga Merry belum sempat untuk mengajukan grasi selama 15 tahun.
"Fakta yang didapatkan, saat dipindah (Lapas Nusakambangan), Merry baru dapat salinan putusan PK. Selama ini, kita ajak dialog, dia (Merry) tidak pernah terima salinan putusan dari lawyer atau dari Kejaksaan. Maka, belum sempat ajukan grasi selama 15 tahun ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1 kg heroin di dalam tas kulit pada 2001 silam.
Kemudian pada 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten, namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat