Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas Perempuan) telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta penundaan eksekusi mati terhadap terpidana Merry Utami, Selasa (26/7/2016) pagi. Pasalnya Merry telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Merry Utami diduga salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi mati gelombang ke tiga oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan pihaknya memiliki alasan menyurati presiden untuk mempertimbangkan penundaan eksekusi terpidana mati Merry Utami.
Pertama kata Azriana, negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan yang menjadi korban.
"Negara harus memperbaiki sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba," ujar Azriana dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Selain itu pertimbangan kedua yakni negara harus harus menguatkan sistem bantuan hukum dan memberi kesempatan para terpidana mati, terutama korban kekerasan dan perdagangan orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif.
"Merry tidak mendapat bantuan hukum yang adil, surat putusan bandingnya saja telat dia terima. Dalam kajian penyelidikan jika ada indikasi adanya perdagangan manusia harusnya dimasukan hukum perdagangan manusia itu," katanya.
Adapun pertimbangan yang ketiga, Azriana menuturkan negara harus menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba, serta menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban.
Lebih lanjut, Azriana menilai alasan menyurati presiden yakni Merry baru menerima salinan putusan PK (Peninjauan Kembali ). Sehingga Merry belum sempat untuk mengajukan grasi selama 15 tahun.
"Fakta yang didapatkan, saat dipindah (Lapas Nusakambangan), Merry baru dapat salinan putusan PK. Selama ini, kita ajak dialog, dia (Merry) tidak pernah terima salinan putusan dari lawyer atau dari Kejaksaan. Maka, belum sempat ajukan grasi selama 15 tahun ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1 kg heroin di dalam tas kulit pada 2001 silam.
Kemudian pada 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten, namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar