Suara.com - Komisioner Advokasi Internasional Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny membeberkan kronologis sebelum terpidana mati Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Merry membawa heroin 1 kg.
Merry Utami diduga salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi mati gelombang ke tiga oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Merry merupakan perempuan mantan pekerja migran yang lahir di Sukohardjo, Jawa Tengah pada 30 Januari 1974 yang memiliki dua orang anak, satu orang sudah meninggal. Sebelum menjadi buruh migran, Merry adalah korban kekerasan dalam rumah tangga yang dipaksa suami untuk bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan selama 2 tahun. Hingga akhirnya dia memutuskan berpisah dengan suami pada usia 25 tahun dan melanjutkan menghidupi anaknya dengan menjadi pekerja migran.
Setelah bercerai dari suami, Merry berkeinginan menjadi pekerja Migran di Taiwan. Saat mengurus dokumen kerja di Jakarta, tepatnya di Sarinah Thamrin, dirinya bertemu dengan Jerry warga negara Kanada mengaku memiliki usaha dagang. Setelah pertemuan tersebut, Kata Adriana, Merry dijanjikan akan dinikahi Jerry.
"Selama pacaran, Jerry sangat memanjakan Merry dengan perhatian dan materi. Bahkan sering mengirimkan hadiah untuk orang tua Merry. Jerry sempat melarang Merry kembali bekerja ke Taiwan dan dijanjikan akan dinikahi," ujar Adriana dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Kemudian 17 Oktobert 2001, Merry diajak Jerry berlibur ke Nepal selama tiga hari. Namun pada 20 Oktober, Jerry kembali menuju Jakarta dan Merry diminta tetap tinggal di Nepal, dikarenakan diminta menjaga barang yang ingin dititipkan. Jerry pun akan memberikan tas tangan melalui kedua temannya, yang akan dititipkan sebagai contoh untuk diberikan kepada pelanggan bisnis di Jakarta.
"Sebagaimana yang diminta Jerry, Merry bertemu dengan 2 orang teman Jerry bernama Muhammad dan Badru di klub Studio 54. Muhammad menyerahkan tas tangan titipan tersebut pada Merry. Merry sempat bertanya kenapa tasnya berat, dijawab oleh Muhammad bahwa tas tersebut berat karena tas kulit berkualitas bagus dan berbahan kuat," ucapnya.
Pada 31 Oktober 2001, Merry kembali ke Indonesia dengan menenteng tas tangan selama perjalanan tiba di Bandara Soekarno Hatta. Namun setelah keluar Bandara, Merry teringat koper yang dibawanya dari Nepal dan mencari kopernya di bagian lost and found. Saat melewati pintu X-ray, petugas memeriksa tas tangan yang dibawa Merry di mesin X-ray dan menemukan adanya narkoba.
"Karena tidak merasa menyembunyikan sesuatu, Merry memberikan tas tersebut untuk diperiksa dan dipindai mesin X-Ray. Dari situ diketahui terdapat narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg, yang disembunyikan di bagian dinding tas. Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Adriana.
Merry pun sempat mencoba menghubungi Jerry serta teman-teman yang mengenal Jerry namun nomor sudah tidak aktif. Saat diperiksa di Bandara, Merry mengalami penyiksaan sebanyak tiga kali hingga pemeriksaan lanjutan hingga dipaksa untuk mengaku bahwa narkoba yang dibawa itu miliknya.
"Bentuk penyiksaan yang dialami yaitu pemukulan berkali-kali dan kekerasan seksual. Merry dipaksa mengakui bahwa heroin tersebut miliknya. Saat diinteroogasi di Mabes Polri, Merry sempat ditanyakan mengenai keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang dia tidak ketahui,"jelasnya.
Setelah itu Merry dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memahami detail dokumnen tersebut, karena kondisi psikologis yang panik dan tertekan. Penyiksaan pun berdampak hingga mengalami gangguan penglihatan. Untuk diketahui, Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1 kg heroin di dalam tas kulit pada 2001 silam.
Kemudian pada 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten. Namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan