Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap HP tersangka pengguna dan pengedar "Pil Yarindu" yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkona (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan Pil Yarindu tidak masuk katagori psikotropika, namun memiliki efek penenang.
"Tersangka memperjualbelikan obat tanpa resep dokter," kata dia.
Menurut Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi penggunanya, Pil Yarindu memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.
Sesuai pengakuan HP, ia membeli lewat media sosial instagram dengan cara mentransfer uang dan barang pesanan dikirim dengan perantara ojek online.
Menurut Sugeng, upaya penangkapan terhadap HP berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP pada Senin (25/7) malam pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Kasihan Bantul. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa satu botol obat warna putih yang berisi dua butir pil warna putih bersimbolkan Y (Yarindu), serta sembilan bungkus rokok berisi 90 pil yang sama.
Selain Pil Yarindu, menurut dia, dalam kamar tersangka, petugas juga menemukan obat Psikotropika Golongan IV Jenis Riklona (Clonazepam).
"Kami juga berhasil mengamankan uang Rp900.000 yang merupakan uang hasil penjualannya," kata dia.
Menurut Sugeng, tersangka HP disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Ko Kyu Pil di Tahun 2025, Layak Ditonton!
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
3 Rekomendasi Drama Korea Ko Kyu Pil Tahun 2025, Terbaru Heroes Next Door
-
Irasional, Letak Indahnya Cinta Orang Tua
-
Rocky Gerung: Elite Dimanjakan di Era Jokowi, Kini Hadapi Pil Pahit Prabowo
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel