Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap HP tersangka pengguna dan pengedar "Pil Yarindu" yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkona (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan Pil Yarindu tidak masuk katagori psikotropika, namun memiliki efek penenang.
"Tersangka memperjualbelikan obat tanpa resep dokter," kata dia.
Menurut Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi penggunanya, Pil Yarindu memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.
Sesuai pengakuan HP, ia membeli lewat media sosial instagram dengan cara mentransfer uang dan barang pesanan dikirim dengan perantara ojek online.
Menurut Sugeng, upaya penangkapan terhadap HP berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP pada Senin (25/7) malam pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Kasihan Bantul. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa satu botol obat warna putih yang berisi dua butir pil warna putih bersimbolkan Y (Yarindu), serta sembilan bungkus rokok berisi 90 pil yang sama.
Selain Pil Yarindu, menurut dia, dalam kamar tersangka, petugas juga menemukan obat Psikotropika Golongan IV Jenis Riklona (Clonazepam).
"Kami juga berhasil mengamankan uang Rp900.000 yang merupakan uang hasil penjualannya," kata dia.
Menurut Sugeng, tersangka HP disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Ko Kyu Pil di Tahun 2025, Layak Ditonton!
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
3 Rekomendasi Drama Korea Ko Kyu Pil Tahun 2025, Terbaru Heroes Next Door
-
Irasional, Letak Indahnya Cinta Orang Tua
-
Rocky Gerung: Elite Dimanjakan di Era Jokowi, Kini Hadapi Pil Pahit Prabowo
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia