Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap HP tersangka pengguna dan pengedar "Pil Yarindu" yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkona (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan Pil Yarindu tidak masuk katagori psikotropika, namun memiliki efek penenang.
"Tersangka memperjualbelikan obat tanpa resep dokter," kata dia.
Menurut Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi penggunanya, Pil Yarindu memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.
Sesuai pengakuan HP, ia membeli lewat media sosial instagram dengan cara mentransfer uang dan barang pesanan dikirim dengan perantara ojek online.
Menurut Sugeng, upaya penangkapan terhadap HP berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP pada Senin (25/7) malam pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Kasihan Bantul. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa satu botol obat warna putih yang berisi dua butir pil warna putih bersimbolkan Y (Yarindu), serta sembilan bungkus rokok berisi 90 pil yang sama.
Selain Pil Yarindu, menurut dia, dalam kamar tersangka, petugas juga menemukan obat Psikotropika Golongan IV Jenis Riklona (Clonazepam).
"Kami juga berhasil mengamankan uang Rp900.000 yang merupakan uang hasil penjualannya," kata dia.
Menurut Sugeng, tersangka HP disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Irasional, Letak Indahnya Cinta Orang Tua
-
Rocky Gerung: Elite Dimanjakan di Era Jokowi, Kini Hadapi Pil Pahit Prabowo
-
Benarkah Pil KB Picu Risiko Asma Bagi Perempuan Muda? Ini Fakta Penelitian
-
Veronica Tan: Perempuan Punya Hak Soal KB dan Punya Anak Berapa
-
Pasutri Tunda Momongan, Lebih Baik KB atau Pembekuan Sel Telur?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah