Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap HP tersangka pengguna dan pengedar "Pil Yarindu" yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkona (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan Pil Yarindu tidak masuk katagori psikotropika, namun memiliki efek penenang.
"Tersangka memperjualbelikan obat tanpa resep dokter," kata dia.
Menurut Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi penggunanya, Pil Yarindu memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.
Sesuai pengakuan HP, ia membeli lewat media sosial instagram dengan cara mentransfer uang dan barang pesanan dikirim dengan perantara ojek online.
Menurut Sugeng, upaya penangkapan terhadap HP berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP pada Senin (25/7) malam pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Kasihan Bantul. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa satu botol obat warna putih yang berisi dua butir pil warna putih bersimbolkan Y (Yarindu), serta sembilan bungkus rokok berisi 90 pil yang sama.
Selain Pil Yarindu, menurut dia, dalam kamar tersangka, petugas juga menemukan obat Psikotropika Golongan IV Jenis Riklona (Clonazepam).
"Kami juga berhasil mengamankan uang Rp900.000 yang merupakan uang hasil penjualannya," kata dia.
Menurut Sugeng, tersangka HP disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Ko Kyu Pil di Tahun 2025, Layak Ditonton!
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
3 Rekomendasi Drama Korea Ko Kyu Pil Tahun 2025, Terbaru Heroes Next Door
-
Irasional, Letak Indahnya Cinta Orang Tua
-
Rocky Gerung: Elite Dimanjakan di Era Jokowi, Kini Hadapi Pil Pahit Prabowo
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia