Suara.com - Zulfiqar Ali, warganegara Pakistan akhirnya batal dieksekusi dalam Eksekusi Hukuman Mati gelombang III yang dilakuka di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, batal dieksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah melalui kajian komprehensif.
"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali, red.)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat dinihari.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail alasan kajian komprehensif tersebut.
Sebelumnya, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.
"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Dubes Nadeem kepada Antara seusai seminar "Kashmir Black Day" di Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dieksekusi Jumat dan telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap dia tidak adil.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Zulfiqar Ali (52), dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar," katanya.
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir