Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu pada Senin (1/8/2016). Suami pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Suami Bertha diduga terlibat dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pasalnya, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebutkan pernah meminta Bertha mendekati hakim PN Jakarta Utara. Diduga, tujuannya untuk meringankan vonis Saipul dalam kasus pencabulan remaja pria dibawah umur yang membelitnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK tidak membantahnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK sedang mengusut informasi tersebut.
"Suami Bertha Hakim Tinggi, memang Penyidik mengetahui itu," kata Syarif di auditorium gedung KPK.
Selain memeriksa hakim tinggi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Tugiman. Sama seperti Karel, Tugiman diperiksa sebagai saksi untuk Samsul.
KPK telah menetapkan Bertha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil. Bersama Bertha yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rohadi, Rekan Bertha, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Diduga, keempatnya ditangkap KPK karena terlibat transaksi suap. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp250 juta dari Rohadi dan menemukan uang Rp700 juta lainnya dari mobil Rohadi. Namun, sebenarnya, untuk memuluskan langkah tersebut, dibutuhkan uang Rp500 juta.
Hakim ketua yang menyidangkan kasus Saipul bernama Ifa Sudewi. Bersama dengan Hasiloan Sianturi, Ifa memvonis Ipul sapaan Saipul Jamil dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Saat ini, Ifa sudah menjadi Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Suami Bertha diduga terlibat dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pasalnya, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebutkan pernah meminta Bertha mendekati hakim PN Jakarta Utara. Diduga, tujuannya untuk meringankan vonis Saipul dalam kasus pencabulan remaja pria dibawah umur yang membelitnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK tidak membantahnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK sedang mengusut informasi tersebut.
"Suami Bertha Hakim Tinggi, memang Penyidik mengetahui itu," kata Syarif di auditorium gedung KPK.
Selain memeriksa hakim tinggi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Tugiman. Sama seperti Karel, Tugiman diperiksa sebagai saksi untuk Samsul.
KPK telah menetapkan Bertha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil. Bersama Bertha yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rohadi, Rekan Bertha, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Diduga, keempatnya ditangkap KPK karena terlibat transaksi suap. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp250 juta dari Rohadi dan menemukan uang Rp700 juta lainnya dari mobil Rohadi. Namun, sebenarnya, untuk memuluskan langkah tersebut, dibutuhkan uang Rp500 juta.
Hakim ketua yang menyidangkan kasus Saipul bernama Ifa Sudewi. Bersama dengan Hasiloan Sianturi, Ifa memvonis Ipul sapaan Saipul Jamil dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Saat ini, Ifa sudah menjadi Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur.
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa