Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu pada Senin (1/8/2016). Suami pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Suami Bertha diduga terlibat dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pasalnya, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebutkan pernah meminta Bertha mendekati hakim PN Jakarta Utara. Diduga, tujuannya untuk meringankan vonis Saipul dalam kasus pencabulan remaja pria dibawah umur yang membelitnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK tidak membantahnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK sedang mengusut informasi tersebut.
"Suami Bertha Hakim Tinggi, memang Penyidik mengetahui itu," kata Syarif di auditorium gedung KPK.
Selain memeriksa hakim tinggi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Tugiman. Sama seperti Karel, Tugiman diperiksa sebagai saksi untuk Samsul.
KPK telah menetapkan Bertha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil. Bersama Bertha yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rohadi, Rekan Bertha, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Diduga, keempatnya ditangkap KPK karena terlibat transaksi suap. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp250 juta dari Rohadi dan menemukan uang Rp700 juta lainnya dari mobil Rohadi. Namun, sebenarnya, untuk memuluskan langkah tersebut, dibutuhkan uang Rp500 juta.
Hakim ketua yang menyidangkan kasus Saipul bernama Ifa Sudewi. Bersama dengan Hasiloan Sianturi, Ifa memvonis Ipul sapaan Saipul Jamil dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Saat ini, Ifa sudah menjadi Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Suami Bertha diduga terlibat dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pasalnya, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebutkan pernah meminta Bertha mendekati hakim PN Jakarta Utara. Diduga, tujuannya untuk meringankan vonis Saipul dalam kasus pencabulan remaja pria dibawah umur yang membelitnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK tidak membantahnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK sedang mengusut informasi tersebut.
"Suami Bertha Hakim Tinggi, memang Penyidik mengetahui itu," kata Syarif di auditorium gedung KPK.
Selain memeriksa hakim tinggi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Tugiman. Sama seperti Karel, Tugiman diperiksa sebagai saksi untuk Samsul.
KPK telah menetapkan Bertha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil. Bersama Bertha yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rohadi, Rekan Bertha, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Diduga, keempatnya ditangkap KPK karena terlibat transaksi suap. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp250 juta dari Rohadi dan menemukan uang Rp700 juta lainnya dari mobil Rohadi. Namun, sebenarnya, untuk memuluskan langkah tersebut, dibutuhkan uang Rp500 juta.
Hakim ketua yang menyidangkan kasus Saipul bernama Ifa Sudewi. Bersama dengan Hasiloan Sianturi, Ifa memvonis Ipul sapaan Saipul Jamil dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Saat ini, Ifa sudah menjadi Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur.
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion