Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan 68.097,8 gram sabu, serta beberapa barang bukti lainnya, Kamis (4/8/2016). Pemusnahan dilakukan di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyitaan dari sebuah jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.
Mula-mula kasus tersebut diungkap atas dasar informasi tentang adanya pengiriman Pompa Hidrolik yang dicurigai berisi narkoba, 14 juni 2016. Menindak lanjuti informasi tersebut, BNN kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Dari penyelidikan itu, petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka yaitu EN (31) dan GUN (32). EN dan GUN ditangkap setelah menurunkan pompa hidrolik tersebut dari mobil pick up di depan rumah kontrakan DED (30) yang berlokasi di Gang Misbar Jalan Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara. Pada saat itu, DED pun turut diamankan.
Dari para tersangka, petugas menyita 9 batang pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 34.502,6 gram.
Berdasarjan keterangan EN, petugas kemudian mengembangkan kasus dan hasilnya, seorang pengendali sabu tersebut yang bernama HAR (50) berhasil ditangkap, di kawasan Mangga Besar, Jakarta, pada hari yang sama.
Istri HAR, DES (49) juga diamankan karena diduga menampung aliran dana dari bisnis narkoba. Diketahui, HAR sendiri merupakan mantan nara pidana kasus narkoba dengan status bebas bersyarat. Kepala BNN, Budi Waseso menjelaskan dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku menggunakan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas.
"Hari ini kita akan memusnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 70 kilo gram. Sabu kita dapatkan pada saat kita melakukan penyitaan dan penangkapan. barang ini di datangkan dengan berbagai kamuflase, ada yang disimpan dalam pipi, di dalam bungkusan mie, dan besi bantalan yang tebalnya 3 cm," ujar Waseso di kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pantauan Suara.com, saat pemusnahan barang bukti tersebut, turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Tersangka, serta perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.
Berita Terkait
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini