Suara.com - Mabes Polri menganggap tulisan Koordinator KontraS Haris Azhar bisa dikategorikan sebagai penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam tulisan 'Cacatan dari Seorang Bandit' Haris menulis ungkapan terpidana mati Freddy Budiman yang menyebut adanya keterlibatan oknum BNN, Polri, dan TNI dalam bisnis peredaran narkoba.
"Menyebarkan berita bohong itu sudah bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Dulu kan ada juga pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sepanjang itu informasi tidak sesuai fakta namanya apa itu?" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto saat ditemui di gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya saat ini, penyidik masih mendalami dugaan unsur-unsur pidana terhadap tulisan yang disebar Haris melalui media sosial, Facebook.
"Tinggal sekarang terkait kasus itu penyidik sedang mendalami unsur-unsur yang dilaporkan kepada kita itu terpenuhi tidak, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan. masih didalami," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan saat ini pihaknya belum berencana memanggil Haris yang masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Mudah-mudahan setelah penyidik merasa perlu akan dilakulan langkah-langkah lebih lanjut (pemanggilan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek