Suara.com - Mabes Polri menganggap tulisan Koordinator KontraS Haris Azhar bisa dikategorikan sebagai penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam tulisan 'Cacatan dari Seorang Bandit' Haris menulis ungkapan terpidana mati Freddy Budiman yang menyebut adanya keterlibatan oknum BNN, Polri, dan TNI dalam bisnis peredaran narkoba.
"Menyebarkan berita bohong itu sudah bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Dulu kan ada juga pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sepanjang itu informasi tidak sesuai fakta namanya apa itu?" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto saat ditemui di gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya saat ini, penyidik masih mendalami dugaan unsur-unsur pidana terhadap tulisan yang disebar Haris melalui media sosial, Facebook.
"Tinggal sekarang terkait kasus itu penyidik sedang mendalami unsur-unsur yang dilaporkan kepada kita itu terpenuhi tidak, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan. masih didalami," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan saat ini pihaknya belum berencana memanggil Haris yang masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Mudah-mudahan setelah penyidik merasa perlu akan dilakulan langkah-langkah lebih lanjut (pemanggilan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus